kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Pasal Perzinaan di KUHP TIdak Membebani Investasi dan Sektor Pariwisata


Kamis, 15 Desember 2022 / 21:49 WIB
Pasal Perzinaan di KUHP TIdak Membebani Investasi dan Sektor Pariwisata
ILUSTRASI. Foto udara ikon pariwisata Bali patung Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasal perzinaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidaham (KUHP) baru sempat menimbulkan polemik. Muncul kekhawatiran  berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan, pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut. "Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan), atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," jelas Albert, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12). 

 Albert menekankan, delik aduan absolut tersebut tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain yang tidak berhak melapor. Tidak akan ada proses hukum, tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung. Apalagi sampai main hakim sendiri. 

Baca Juga: KUHP Baru dan Rezim Otoritarianisme

"Klarifikasi ini perlu kami berikan menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental, terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia," ujarnya. 

Albert menjelaskan, tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan KUHP baru jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Bedanya, pemerintah menambahkan siapa yang berhak mengadukan pasal perzinaan tersebut serta sanksi administratif  dalam KUHP baru. 

“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ungkapnya. 

KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun. Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. 


Baca Juga: Pasca Terbitnya UU KUHP, Gubernur Bali: Wisatawan Tidak Perlu Khawatir

Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menjamin privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara tetap terlindungi setelah KUHP\ yang baru disahkan. 

Sandiaga mengatakan wisatawan tidak perlu khawatir dengan disahkannya UU KUHP yang dinilai dapat berdampak pada sektor pariwisata."Kami tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar ‘karpet merah’ untuk wisatawan mancanegara," kata Sandiaga.

Sandiaga juga mengatakan, Kemenparekraf bersama pihak-pihak terkait terus mensosialisasikan penerapan UU KUHP yang baru ini. Sosialisasi dengan menerjunkan tim di sejumlah negara yang menjadi pasar utama pariwisata Indonesia. Tim tersebut bertugas melakukan promosi dan edukasi, sekaligus komunikasi dan sosialisasi kepada wisatawan dan pelaku industri pariwisata agar tidak ragu untuk datang berwisata juga berinvestasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×