Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Tidak bisa memilih
Sebelumnya, puluhan pekerja IKN harus menelan kekecewaan karena tak bisa menyalurkan haknya untuk memilih calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 kali ini.
Samrul Sam, salah satu pekerja yang juga konsultan proyek pembangunan jalan seksi 6C-1 SP 3 ITCI Simpang 1B Sumbu Kebangsaan Timur KIPP dari WKP Consultant kecewa berat karena tidak bisa mencoblos.
Samrul datang bersama seluruh pekerjanya yang berjumlah 30 orang dengan menggunakan pick up.
Baca Juga: Mencoblos di Bojong Koneng, Begini Gaya Prabowo Subianto
"Saya sudah cek dan diberitahu bahwa saya pemilih terdaftar di DPT Makassar. Dan menurut KPU hanya dengan KTP-el dan sudah terdaftar di DPT tempat asal, saya bisa mencoblos. Namun, faktanya tidak bisa. Kami ini membangun ibu kota negara, berkontribusi aktif, masak tidak bisa mencoblos," gerutu Samrul.
Menurutnya, karena Petugas Pemungutan Suara (PPS) TPS 901 tidak bisa memberikan solusi alternatif, dia dan rombongan terpaksa kembali pulang ke mess pekerja.
"Hak suara kami hilang," cetusnya.
Hal yang sama dialami Dwi Lestari, mandor proyek dari KSO PT Adhi Karya (Persero) Tbk-PT Nindya Karya-Wiratman yang membangun Paket 1 Rusun Polri dan BIN.
Menurut Dwi yang datang ke TPS 901 sejak pukul 08.00 WITA, dirinya tidak bisa mencoblos karena tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau pun Daftar pindahan.
Baca Juga: Anies Sempat Kembalikan Surat Suara, Ternyata Ini Sebabnya
"Saya kecewa, karena kami pekerja IKN yang jauh dari Malang, Jawa Timur. Harapannya, kami bisa ikut dalam catatan sejarah ikut Pemilu pertama di IKN," imbuh Dwi.
Untuk itu, dia mengharapkan Pemerintah dan pihat terkait mempersiapkan Pemilu berikutnya dengan matang dan baik.
"Perbanyak kuota surat suara khusus untuk puluhan ribu pekerja IKN, perbanyak juga TPS-TPS khusus. Dengan demikian kami tidak kehilangan hak menyalurkan aspirasi (suara)," cetus Dwi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Unggul di IKN"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News