Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paper.id sebagai platform penagihan & pembayaran bisnis B2B menjadi salah satu mitra Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dalam menyediakan e-meterai untuk penagihan invoicing, dan mereka pun mengklaim menjadi yang pertama dalam hal ini.
Mengenai kerjasama ini, CTO & Co-founder Paper.id, Yosia Sugialam mengungkapkan bahwa Paper.id ingin memfasilitasi transaksi digital yang kian banyak digunakan oleh para pebisnis. Dengan begitu, validitas invoice dapat meningkat sehingga kepercayaan antar pebisnis dapat terjaga dan mengurangi resiko pemalsuan.
Selain itu, e-meterai dinilai dapat membuat transaksi lebih mudah, karena pelaku usaha tidak perlu mencari meterai fisik. Melalui platform ini, pengguna nantinya hanya tinggal membeli e-meterai secara online dan tinggal membubuhkannya di invoice.
“E-meterai yg sudah terbubuh di invoice dari Paper.id juga dapat diverifikasi menggunakan aplikasi dari Peruri untuk di cek keabsahannya secara realtime,” katanya.
Baca Juga: Peruri Janjikan Layanan Terbaik untuk Pemungut Bea Meterai
Paper.id juga mengungkapkan bahwa e-meterai sebagai bentuk inovasi dalam penagihan, pembayaran, dan fintech, yang sekaligus mendukung rencana pemerintah dalam mengakselerasi digitalisasi UMKM yang sudah mencapai 15,9 juta UMKM yang telah terdigitalisasi menurut data Kemenkopukm per Agustus 2021 kemarin.
Mereka mengklaim, bahwa saat ini sudah ada lebih dari 300,000 pelaku UMKM yang menggunakan Paper.id. Selain itu, mereka juga mengklaim sudah memproses lebih dari 200,000 invoice setiap bulannya.
“Potensi penggunaan e-meterai sangat besar dan bisa berdampak signifikan baik ke pelaku usaha yang sudah menggunakan Paper.id maupun calon pengguna yang tertarik untuk mendigitalisasi proses penagihannya,” katanya.
Baca Juga: Bea Cukai Pastikan Ketersediaan Pita Cukai Desain Baru Tahun 2022
Dalam praktiknya, penerima invoice paper.id dapat melihat invoice yang sudah terbubuh e-meterai dan sah tersebut melalui Paper PayIn (Buyer Portal) dan dapat langsung melakukan pembayaran secara digital melalui metode pembayaran yang tersedia di Paper.id.
Yosia mengapresiasi pengesahan e-meterai pada 2021 lalu, sehingga tidak ada penghalang dalam digitalisasi dokumen bisnis seperti invoice. "Kita sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerapkan digitalisasi dan mengesahkan e-meterai di akhir 2021. Mulai tahun 2022 ini, sudah tidak ada lagi penghalang apapun bagi pelaku usaha untuk mendigitalisasi dokumen bisnis, seperti invoice" tutup Yosia.
Sebagaimana diketahui, E-meterai telah disahkan oleh Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani sebagai Bea Meterai resmi yang berlandaskan hukum di bulan Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News