Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Badan Reserse Kriminal Polri segera memeriksa capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Saya langsung sampaikan ke Kabareskrim dari sudut praktik hukum pidana. Kalau sudah ada tersangka, SPDP, ya sudah panggil saja yang bersangkutan. Jadi, yang bersangkutan kan sudah ada, jadi lebih mudah menyampaikan ke masyarakat," ujar anggota Pansel KPK, Yenti Garnasih, di Sekretariat Negara, Jumat (28/8).
Dia menyebutkan, elemen masyarakat menyampaikan harapan kepada Pansel untuk bisa membuka nama itu agar tidak menimbulkan polemik. Namun, Pansel KPK tidak bisa membuka nama capim KPK yang menjadi tersangka itu karena menjadi tugas dan wewenang Polri.
"Saya ingin sesegera mungkin karena sesuai asas hukum pidana itu seharusnya segera, kalau namanya sudah tersangka, dan ada SPDP. Berarti sudah ada dua alat bukti, Pasal 184 KUHAP, ya sudah jalan dong," ujar Yenti.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, ada satu capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia enggan membuka siapa calon yang dimaksud. Catatan tindak pidana itu telah diserahkan ke Pansel KPK. Ia juga tidak mau mengungkapkan apa perkara yang menjerat capim KPK tersebut. Ia hanya mengatakan, perkara itu terus berjalan. Selain itu, lanjut Budi, ada calon lain yang terlibat sebagai saksi pada kasus berbeda.
"Ya, ada yang pidana umum, ada yang korupsi," ujar Budi. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News