kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Panja Pajak DPR Minta Menkeu Nonaktifkan Tjiptardjo


Kamis, 27 Mei 2010 / 17:13 WIB
Panja Pajak DPR Minta Menkeu Nonaktifkan Tjiptardjo


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Tidak hadirnya Dirjen Pajak Tjiptardjo dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Perpajakan DPR berbuntut panjang. Panja Pajak meminta pada Menkeu Agus Martowardoyo agar Tjiptardjo dinonaktifkan sebagai Dirjen Pajak.

"Dalam rangka penyelesaian perpajakan saat ini dan mengoptimalkan penerimaan pajak," ujar Ketua Panja Pajak Melchias Markus Mekeng dalam konfrensi pers di DPR, Kamis (27/5).

Menurut Melchias, Tjiptardjo tidak menjalankan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan. Hal ini terlihat dengan alasan penundaan rapat dari Tjiptardjo karena alasan masih melakukan pendalaman terhadap kasus Pajak PT Permata Hijau Sawit. Padahal waktu untuk menyelesaikan data-data ini sudah diberikan seminggu.

"Hal ini menunjukkan bahwa Dirjen Pajakb tidak bertanggungjawab serta tidak memahami tugas dan kewajibannya," ujar Melchias. Dia mengancam bila tidak dipenuhi oleh Menkeu maka akan menggangu hubungan DPR dengan Kementerian Keuangan, terutama soal pembahasan anggaran pemerintah.

Rapat Panja Pajak dengan Ditjen Pajak yang seharusnya digelar siang ini di ruang Komisi XI DPR harus batal. Hal ini karena Ditjen Pajak mengaku belum bisa menghadiri rapat ini karena masih mempelajari data-data perpajakan. Pembatalan ini baru diketahui oleh Panja Pajak karena ada surat dari Dirjen Pajak M. Tjiptardjo yang baru diterima pagi ini. Hal ini membuat berang Panja Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×