kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Panitera PN Jakpus penerima suap dihukum 5 tahun


Rabu, 01 Februari 2017 / 16:46 WIB
Panitera PN Jakpus penerima suap dihukum 5 tahun


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Muhammad Santoso, mantan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat divonis bersalah, menerima suap dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah melalui rekan kerjanya Ahmad Yani. Atas perbuatannya ini, Santoso dijatuhi hukuman badan 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan secara sah meyakinkan, terdakwa Muhammad Santoso melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Ibnu Basuki, Rabu (1/2).

Santoso dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur padal 12 huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU. no.20/2001 tentang pemberantasan tipikor. Raoul merupakan pengacara yang mengurus kasus perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses di PN Jakarta Pusat. 

Dakwaan yang terbukti ini merupakan dakwaan subsider. Sementara sebenarnya ia didakwa pula dengan pasal 12 huruf c UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP lantaran diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Namun majelis menilai dakwaan ini tidak bisa dibuktikan. Salah satu pertimbangannya, hakim menilai permintaan Raoul selaku pemberi suap tidak diakomodir oleh Santoso. Santoso dianggap hanya memberi janji-janji yang tidak pernah dibuktikan.

Raoul memberi suap kepada Santoso dengan harapan perkara yang sedang ia tangani ditolak majelis hakim Partahi dan Casmaya. Namun ternyata dalam amar putusan perkara nomor 503/Pdt.G./2015/PN.JKT.PST, diputuskan perkara tersebut tidak dapat diterima, atau dengan kata lain tidk sesuai permintaan Raoul.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa uang senilai 25.000 dollar Singapura dan 3.000 dollar Singapura yang diberikan Raoul melalui Ahmad Yani tidak terbukti diberikan kepada Partahi maupun Casmaya. Santoso pun dinilai tidak pernah berbicara mengenai perkara Raoul kepada dua hakim ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×