kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.500   15,00   0,10%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat ke PN Jakpus


Kamis, 17 Oktober 2024 / 21:29 WIB
Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat ke PN Jakpus
ILUSTRASI. Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemengaruh Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pemberian pangkat Letkol Tituler TNI Angkatan Darat (AD).

Gugatan ini dilayangkan oleh akademisi bernama Syamsul Jahidin dengan tergugat I Kementerian Pertahanan, tergugat II Panglima TNI, tergugat III Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), dan tergugat IV Deddy Covbuzier.

Baca Juga: Elite Pendukung Prabowo hingga Deddy Corbuzier Mulai Merapat ke Kertanegara

“Jadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 itu tidak masuk unsur urgentsitas pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier,” kata Syamsul saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).

PP Nomor 35 Tahun 1959 itu mengatur tentang pemberian pangkat militer khusus.

Menurut Syamsul, berdasarkan ketentuan PP tersebut, tidak ada kondisi mendesak yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier.

Selain itu, Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957 juga menyebutkan syarat kondisi pemberian pangkat tituler.

Sementara, Deddy mendapatkan pangkat tersebut pada Desember 2022 lalu karena dinilai memilki kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kini Berpangkat Letnan Kolonel Tituler, Ini Tugasnya

“Jadi, di situ faktanya Indonesia sedang dalam keadaan damai dan tidak sedang dalam keadaan perang. Jadi, pemberian pangkat tituler itu tidak berdasarkan urgensitas,” ujar Syamsul.

Syamsul menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena pemberian pangkat tituler itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, Ia khawatir pemberian pangkat tituler Deddy Corbuzier akan berulang dalam waktu ke depan.

Menurut Syamsul, bisa saja kangkat-pamgkat semacam itu diberikan kepada orang yang memiliki jutaan pengikut do media sosial meskipun belum memiliki kontribusi yang penting.

Di sisi lain, pemberian pangkat ini dinilai bisa memicu kecemburuan sosial. Oleh karena itu, Syamsul meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan produk hukum yang diterbitkan Tergugat I, II, dan III cacat hukum.

Baca Juga: Pernah Terima Uang dari Indra Kenz, Ini Kata Deddy Corbuzier

"Memerintahkan Tergugat I, II, dan III mencabut pangkat tituler tergugat IV seketika terhitung setelah dibacakannya putusan yang berkekuatan hukum tetap, " sebagaimana dikutip dsri petitum permohonan Syamsul.

Syamsul mengatakan, saat ini persidangan sudah berlangsung empat kali. Sidang akan kembali digelar pada 24 Oktober mendatang dengan agenda mediasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat ke PN Jakpus", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/17/20422771/pemberian-pangkat-letkol-tituler-deddy-corbuzier-digugat-ke-pn-jakpus.

Selanjutnya: Turunnya Daya Beli Masyarakat Berdampak pada Bisnis Asuransi Kredit, Begini Solusinya

Menarik Dibaca: Daerah Ini Berpotensi Hujan Ringan, Cek Prakiraan Cuaca Besok (18/10) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×