Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembawa acara Deddy Corbuzier mengakui pernah menerima sejumlah uang dari tersangka kasus binary option Binomo, Indra Kenz.
Pengakuan tersebut terungkap setelah pembawa acara Darius Sinathrya bertanya kepada ayah Azka Corbuzier tersebut.
"Oh kebagian (dari Indra Kenz)," kata Deddy Corbuzier saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Deddy menjelaskan, meski menerima uang senilai Rp 150 juta dari Indra, dana tersebut tidak masuk ke kantong pribadinya, melainkan sebagai bantuan dana.
Deddy Corbuzier menggunakannya sebagai hadiah untuk pertandingan catur antara Dewa Kipas dan GM Irene.
Baca Juga: Bikin Melongo! Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Bareskrim
Oleh karena itu, Deddy Corbuzier berseloroh, bakal meminta kembali dana yang kini sudah ditangan Dewa Kipas jika bakal disita oleh pihak berwajib.
"Jadi, (Indra Kenz) sempat sumbang Dewa Kipas. Jadi, nanti saya tagih ke Dewa Kipas (jika disita polisi)," ujar Deddy Corbuzier sambil tertawa.
Sebagai informasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengimbau setiap orang yang pernah menerima uang atau barang dari influencer Doni Salmanan atau Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk melaporkan penerimaan uang ke kepolisian.
"Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari Saudara IK dan DS, agar bisa iktikad baik melaporkan kepada penyidik," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Adapun seseorang yang mengaku korban berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Salah satu afiliator binary option Binomo terduga adalah Indra Kenz (IK). Ia dijerat kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo.
Laporan MN terkait aplikasi Binomo ini teregistrasi dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca Juga: Marak Investasi Bodong, Kriminolog: Ada Masyarakat yang Serakah
Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Deddy Corbuzier Akui Pernah Terima Uang dari Indra Kenz
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News