kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Paksa GAP restrukturisasi utang, ini harapan BNI


Rabu, 08 November 2017 / 14:49 WIB
Paksa GAP restrukturisasi utang, ini harapan BNI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berharap PT Gemilang Arif Bersaudara (GAB) dapat menawarkan proposal perdamaian yang menarik untuk membayar utang-utangnya.

Hal itu menyusul permohonan BNI terhadap perusahaan unggas itu dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum BNI Renno Mahardika mengatakan, sebagai pihak bank cenderung menunggu penawaran dari debitur (GAB).

"Tapi yang pasti atas penawaran itu kami akan telaah lagi apakah memungkinkan atau tidak," ungkapnya seusai sidang (8/11).

Namun yang pasti, pihaknya menginginkan agar proses PKPU ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan.

Meski BNI memegang jaminan atas piutang tersebut tapi masih menginginkan adanya pembayaran. "Kami inginnya dibayar secepatnya, tapi bagaimana pelaksanaannya akan dilihat dalam rapat kreditur," tambah dia.

Sekadar tahu saja, BNI sendiri memegang jaminan berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi. Tapi, Renno mengakui jaminan tersebut milik Arif Nurkholis dan Andi Andriatma selaku Direksi dan Komisaris perusahaan.

Keduanya merupakan pinjaman pribadi atas kredit tersebut. Sehingga, Arif dan Andi telah mengikatkan diri dan melepas hak-hak pribadinya atas kredit yang diberikan.

Adapun berdasarkan pihak BNI, GAB setidaknya memiliki jumlah piutang mencapai Rp 50 miliar dari tiga fasilitas kredit yang diberikan sejak 2014.

Menurut majelis, piutang tersebut terbukti secara sederhana telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menolak permohonan PKPU BNI.

"Mengadili, menerima permohonan PKPU pemohon dan menyatakan PT GAB, Arif, dan Andi dalam PKPU sementara selama 43 hari hingga 21 Desember 2017," ungkap ketua majelis hakim Tafsir Sembiring dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (8/10).

Dalam putusan juga majelis menunjuk Titiek Tedjaningsih sebagai hakim pengawas serta mengangakat Anggie Muhammad Ginanjar dan Riza Fauzi Rahman Hakim sebagai pengurus PKPU.

Atas hal tersebut kuasa hukum GAB R. Sosiuharon W Nababan menuturkan kekecewaannya. "Kami kecewa, tapi kami tetap menghormati putusan hakim," katanya usai sidang.

Pihaknya pun akan mengikuti proses PKPU dan segera berkomunikasi dengan prinsipal untuk menyusun proposal perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×