kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Paket insentif kebijakan ini yang bikin sektor industri manufaktur iri


Senin, 02 Maret 2020 / 11:02 WIB
Paket insentif kebijakan ini yang bikin sektor industri manufaktur iri
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat terbatas (ratas) tentang peningkatan peringkat pariwisata Indonesia di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/2/2020). Dalam ratas tersebut Presiden Joko Widodo menyatakan peringkat daya saing pariwisata I


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Pada kebijakan stimulus ekonomi untuk sektor pariwisata ini pemerintah juga bersiap mengguyurkan tambahan anggaran sebesar Rp 443,49 miliar untuk subsidi penerbangan wisatawan domestik:

Perincianya akan ada diskon sebesr 30% dari harga tiket penerbangan menuju ke 10 destinasi wisata prioritas. Diskon ini berlaku untuk kuota sebanyak 25% dari total tempat duduk yang tersedia di masing-masing penerbangan.

Paket kelima berupa kebijakan stimulus ekonomi untuk sektor penerbangan dengan cara mengurangi Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di bandar udara. 

Baca Juga: Sektor pariwisata akan diguyur sejumlah insentif, begini gambarannya

Alokasi anggaran untuk program ini mencapai Rp 265,6 miliar. Diskon tarif sebesar 20% ini berlaku selama tiga bulan untuk 10 destinasi wisata prioritas

Keenam, paket kebijakan stimulus ekonomi dengan memberikan diskon harga avtur pesawat dari Pertamina. Pemerintah akan mengalokasikan anggaran subsidi harga harga avtur sebesar Rp 265,5 miliar, dan berlaku selama 3 bulan, yakni Maret, April dan Mei 2020.

Sementara paket kebijakan stimulus ekonomi ketujuh adalah merealokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan infrastruktur di 10 Destinasi Wisata dana yang bisa digunakan mencapai Rp 147,7 miliar.

Baca Juga: Pemerintah anggarkan Rp 72 miliar untuk bayar influencer, begini penggunaannya

Adapun paket kebijakan stimulus ekonomi ke delapan berupa pembebasan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi Wisata Prioritas. Karena kewenangan pemungutan pajak hotel dan restoran ada di pemerintah daerah, maka pemerintah pusat akan memberikan dana hibah kepada pemerintah daerah senilai Rp 3,3 triliun agar daerah bisa merealisasikan kebijakan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×