kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK minta Hadi terbuka hadapi proses hukum


Selasa, 22 April 2014 / 15:39 WIB
KPK minta Hadi terbuka hadapi proses hukum
ILUSTRASI. Jadwal pertandingan Piala Dunia FIFA World Cup Qatar, hari ini, Selasa, 29 November 2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo untuk terbuka menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengatakan, permintaannya itu demi membela kepentingan rakyat. "Jadi kalau ada tersangka dan saksi-saksi yang terbuka, rakyat akan peroleh lagi sebagian haknya yang diambil lewat korupsi," kata Busyro kepada wartawan di kantornya, di Jakarta, Selasa (22/4).

Lebih lanjut, menurut Busyro, dengan terbukanya tersangka dan saksi, maka bisa membantu mengungkapkan anatomi serta struktur yang kemudian bisa membongkar pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

Namun demikian, terkait pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, Busyro masih enggan membeberkannya. "Mungkin juga (ada pelaku lain yang terlibat) tetapi semuanya harus berbasis kepada bukti-bukti. Ini kan sedang dikembangkan. Dua alat bukti yang saling dukung, rumusnya itu,"  tambah Busyro.

Selain itu sambung Busyro, keterbukaan Hadi dalam kasus ini diperlukan untuk mengurangi dosa. "Mengurangi dosa," tambah Busyro.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus tersebut lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh keberatan atas PPh PT BCA atas tahun pajak 1999.

Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hadi terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar. Atas perbuatan tersebut diduga negara dirugikan sebesar Rp 375 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×