kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.102   5,54   0,08%
  • KOMPAS100 1.062   -0,35   -0,03%
  • LQ45 836   -0,23   -0,03%
  • ISSI 215   0,46   0,22%
  • IDX30 426   -0,28   -0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,31   0,26%
  • IDX80 121   -0,12   -0,10%
  • IDXV30 125   -0,50   -0,40%
  • IDXQ30 142   0,17   0,12%

Pakar: Asuransi bukan hanya aktivitas bisnis


Selasa, 22 Januari 2013 / 23:39 WIB
Pakar: Asuransi bukan hanya aktivitas bisnis
ILUSTRASI. Sejumlah alat berat beroperasi di proyek pembangunan tol . ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pakar Asuransi Sri Hadiah Watie mengatakan, dinamika sektor asuransi saat ini mulai kompleks. Karena itu sangat penting adanya batasan untuk mendukung pertumbuhan asuransi secara proporsional. 

Sri menuturkan, industri asuransi di Indonesia bisa tertinggal dengan negara lain bila pemerintah menciptakan suatu aturan berupa Undang-Undang yang tidak berpihak kepada asuransi. "UU Asuransi sekarang bila terus dibiarkan, maka akan membuat Indonesia tertinggal dengan negara lain. Dinamika sudah mulai kompleks. Harus ada dukungan dari pemerintah," ujar Sri dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/1).

Sri mengatakan, dalam aturan atau RUU Asuransi yang ada saat ini, masih dianggap bahwa perusahaan asuransi hanya sebagai bisnis semata. Karena itu, dalam beleid ini tidak ada pengaturan mengenai penanggung dan tertanggung secara komprehensif. Sri pun menilai, jika tidak ada perubahan maka industri asuransi di Indonesia akan tertinggal di belakang. 

"Kalau bisa dimasukkan juga antara tertanggung dengan penanggung. Jadi, memang regulasi yang diciptakan melindungi yang tertanggung dan penanggung. Apalagi, UU Asuransi sebelumnya sudah berdimensi waktu 20 tahun lamanya," jelas Sri.

Karena itu Sri juga berharap agar Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan ketentuan bahwa asuransi juga merupakan kontrak tertanggung dan penanggung, tidak hanya sebagai aktivitas ekonomi dan bisnis semata. Jadi tercipta regulasi yang lengkap. "Tentu kita berharap hal tersebut dibahas oleh DPR di dalam pembahasan RUU Asuransi. Jadi, memang ada rasa saling melindungi," tandas Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×