Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pengusaha mikro, kecil, dan menengah beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dalam membayar pajak penghasilan (PPh) akan menggunakan automatic teller machine alias ATM. Rencananya, pembayaran melalui ATM mulai efektif beroperasi awal Oktober 2013.
Kismantoro Petrus, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, DJP sudah sepakat dengan perbankan untuk pembayaran melalui ATM. Bank tersebut adalah; Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Saat ini, bank besar tersebut sedang mempersiapkan masalah teknis terkait pembayaran. Nantinya, saat menekan menu pembayaran pajak di mesin ATM, bank akan membuat delapan baris pengisian yang harus diisi, seperti kode Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan jenis pajak.
Saat ini, bank baru bisa mengeluarkan kapasitas identitas dalam tiga baris saja. Sementara untuk Surat Setoran Pajak (SSP) lewat ATM harus delapan baris. "Ini yang sedang diproses. Cara membayarnya sih sudah oke pasti," ujar Kismantoro, Senin (23/9).
Kismantoro berharap, masyarakat bisa menikmati fasilitas ini awal Oktober 2013 mendatang. Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany menjelaskan, banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengeluh repot dalam menyetor PPh setiap bulannya.
Oleh karena itu, DJP pun melakukan pembicaraan dengan perbankan agar pembayaran PPh bisa dilakukan melalui ATM. Persoalan pembayaran pajak, ditegaskan Fuad, menjadi sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan bernegara.
Karena itu, mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengimbau masyarakat membayar pajak yang menjadi kewajibannya. "Sayangnya masyarakat kita sebagian besar masih belum paham keberadaan pajak," tandasnya, Senin (23/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News