Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-BOGOR. Pemerintah masih menghitung besaran penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menyiapkan sejumlah skenario terkait kenaikan PTKP tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, skenario kenaikan PTKP telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan dalam forum bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Menkeu Suahasil Soal Tugas Dua Wamenkeu Baru: Kami Akan Saling Mengisi
"Kalau saya belum disuruh (menghitung). Tetapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, kami sudah siap," kata Bimo di Hotel Rancamaya Bogor, Kamis (1/10/2026).
Bimo mengatakan, DJP telah menyampaikan skenario yang telah disiapkan kepada DJSEF. Namun, ia belum dapat mengungkapkan besaran PTKP yang tengah dihitung pemerintah.
"Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSEF. Nanti DJSEF sampaikan juga di dalam forum dengan Kemenko Perekonomian," katanya.
Saat ditanya mengenai bocoran besaran kenaikan PTKP, Bimo memilih untuk tidak mengungkapkannya. Menurut dia, besaran tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
"Bocorannya enggak bisa. Nanti saya salah. Kalau itu nanya-nanya ke Pak Menteri deh, kalau sudah firm," kata Bimo.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam skenario penyesuaian PTKP adalah kontribusi wajib pajak berdasarkan kelompok desil penghasilan.
Menurutnya, kelompok wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan pajak karena sistem pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia bersifat progresif.
"Tetap, kan per desil ya. Per desil tentu yang paling berkontribusi ya desilnya tertinggi. Karena kan progresif kita," jelasnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! 4 Marketplace Resmi Pungut Pajak Pedagang Online 0,5%
Bimo menambahkan, wajib pajak dengan kelompok penghasilan rendah memberikan kontribusi pajak yang relatif kecil. Oleh karena itu, DJP menilai terdapat ruang apabila pemerintah nantinya memutuskan untuk menaikkan PTKP.
"Yang berkontribusi pasti desil yang pemungutannya di atas 10. Kalau 5% gitu kan masih sangat sedikit sekali," ujarnya.
Selain itu, Bimo menilai penguatan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax dapat membantu menjaga kepatuhan wajib pajak.
Sistem tersebut antara lain mendukung proses administrasi yang lebih terintegrasi dan penggunaan data yang telah tersedia melalui mekanisme pre-populated.
Dengan kondisi tersebut, Bimo mengatakan DJP tidak terlalu mengkhawatirkan dampak terhadap penerimaan apabila pemerintah memutuskan menaikkan PTKP.
"Jadi sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan (PTKP) juga ya enggak apa-apa juga," tutur Bimo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih menghitung besaran penyesuaian PTKP bersama Menteri Keuangan.
"Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Ini sedang kami hitung bersama Menteri Keuangan," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).
Sebagai gambaran, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun. Besaran tersebut tidak mengalami perubahan sejak 2016.
Berdasarkan riset KONTAN, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi pertama kali ditetapkan pada 1984 sebesar Rp 960.000 per tahun.
Besaran tersebut kemudian beberapa kali mengalami penyesuaian. Pada 1995, PTKP naik menjadi Rp 1,728 juta per tahun, kemudian menjadi Rp 2,88 juta pada 2001.
Kenaikan signifikan terjadi pada 2005 ketika PTKP ditetapkan sebesar Rp 12 juta, lalu naik menjadi Rp 13,2 juta pada 2006. Pada 2009, PTKP kembali naik menjadi Rp 15,84 juta per tahun.
Selanjutnya, pemerintah menaikkan PTKP menjadi Rp 24,3 juta pada 2013. Pada 2015, PTKP naik menjadi Rp 36 juta, sebelum akhirnya mencapai Rp 54 juta per tahun pada 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














