Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Berkas kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Grup belum juga berangkat ke pengadilan. Sampai kemarin (3/5), penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) belum juga menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto tidak mau berspekulasi tentang penyebab lambannya penyerahan berkas tersebut. Yang jelas, penyidik Kejaksaan sudah memberikan petunjuk sejelas mungkin kepada Ditjen Pajak untuk melengkapi berkas. "Bahkan, koordinasi juga terus dilakukan," katanya, Senin (3/5).
Yang bisa dilakukan Kejagung saat ini, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan, adalah terus menagih berkas perkara Asian Agri ke Ditjen Pajak. Soalnya, Ditjen Pajak sudah menjanjikan untuk menyerahkan berkas itu pekan lalu.
Catatan saja, kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun ini selalu gagal naik ke meja sidang. Sejak 2008 lalu, sudah empat kali berkas perkaran ini bolak-balik dari Ditjen Pajak ke Kejagung.
Menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak Pontas Pane, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi dari Asian Agri. "Tinggal sedikit lagi sebenarnya, masih perlu beberapa saksi untuk kami mintai keterangan," katanya.
Penyidik Ditjen Pajak memang sudah melakukan pemanggilan beberapa orang saksi bulan lalu. Mereka yang dipanggil merupakan bagian dari sekitar 40 orang saksi yang sebelumnya juga sudah dikorek keterangannya.
Cuma, Pontas bilang, upaya menghadirkan kembali mereka ternyata tidak mudah. Ada saksi yang masih sakit dan di lokasi perkebunan sehingga sulit untuk dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan.
Pontas menegaskan, penyidik pajak baru bisa melimpahkan berkas perkara Asian Agri ke Kejaksaan jika pemeriksaan atas sejumlah saksi betul-betul telah selesai.
Sekadar mengingatkan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan menjanjikan, pada 14 April lalu, berkas perkara Asian Agri sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan. Kesepakatan ini tercapai setelah Kejagung melakukan gelar perkara dengan Ditjen Pajak dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum untuk mempercepat proses perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News