kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pajak Karbon, Cukai Plastik dan Bea Materai Digital Ditunda, Ini Kata Ekonom


Minggu, 26 Juni 2022 / 14:42 WIB
Pajak Karbon, Cukai Plastik dan Bea Materai Digital Ditunda, Ini Kata Ekonom
ILUSTRASI. Pajak Karbon ditunda


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menunda dua pemungutan pajak baru. Hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah sedang dihadapkan oleh risiko global dan domestik.

Teranyar adalah penundaan pelaksanaan pajak karbon, setelah sebelumnya rencana pemungutan cukai plastik dan minuman berpemanis juga ditunda. Selain itu, masih ada rencana pengenaan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 bagi platform digital atas transaksi  e-commerce untuk pembelian diatas Rp 5 juta yang juga ditunda.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, penundaan beberapa kebijakan tersebut disebabkan oleh dua faktor. Pertama, masih kuatnya kas penerimaan negara.

Dia menambahkan, saat ini pos penerimaan pajak relatif baik disumbang oleh proses pemulihan ekonomi yang berlanjut dan pertumbuhan dari harga komoditas yang tengah mengalami tren peningkatan.

Kedua, pemerintah benar-benar memastikan beberapa kebijakan yang akan diterapkan tersebut akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan atau tidak.

“Untuk hal yang kedua memang penerapan pajak karbon perlu dipastikan agar tidak hanya memberikan dampak kepada lingkungan tetapi juga perlu diukur dampaknya ke konsumen,” jelas Yusuf kepada Kontan.co.id, Minggu (26/6).

Sehingga, untuk mencapai tujuan tersebut perlu dipastikan kebijakan dari pajak karbon itu sendiri sudah mengakomodir dampak kepada lingkungan dan konsumen.

Sementara itu, di luar kebijakan pajak karbon, pengenaan cukai plastik dan juga minuman berpemanis menurutnya perlu dipastikan terlebih dahulu momentum pengenaannya sudah tepat dilakukan saat ini atau tidak.

Mengingat, kedua barang tersebut merupakan barang yang digunakan luas oleh masyarakat, bahkan untuk plastik ini juga digunakan oleh UMKM, sehingga perlu pertimbangkan bagaimana agar kemudian penerapan cukai plastik dan minuam berpemanis tersebut tidak ataupun berdampak kecil terhadap kelangsungan pelaku UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×