kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak baru sasar pengguna Sportify, Netflix dkk, belum penghasilannya di Indonesia


Senin, 18 Mei 2020 / 02:13 WIB
Pajak baru sasar pengguna Sportify, Netflix dkk, belum penghasilannya di Indonesia
ILUSTRASI. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk


Reporter: Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Pengguna layanan digital perlu bersiap tambah beban. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menarik pajak layanan jasa digital dari pelanggan.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang terbit akhir pekan lalu, kantor pajak bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari perusahaan digital luar negeri atau impor. 

Dengan ketentuan ini, produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri seperti Spotify, Netfix, Iflix, Amazone Prime, Mobile Legend, Google, dan Zoom akan terkena PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, pungutan PPN berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud, maupun jasa, baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri.

PMK 48/2020 menyebut bahwa pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital akan wajib dilakukan oleh perusahaan yang berasal dari luar negeri tersebut. Selain itu, pemungutan akan dilakukan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PSME).

Jika perusahaan digital tersebut tidak memiliki kehadiran secara fisik di Indonesia berupa Badan Usaha Tetap (BUT), mereka dapat menunjuk representasi atau kantor perwakilan di dalam negeri, sehingga yang bertugas menarik PPN atas PMSE adalah perwakilan di dalam negeri tersebut.

Aturan baru ini membuat pungutan pajak digital dari perusahaan di luar negeri setara dengan produk digital sejenis yang dijual pelaku usaha dalam negeri. Latar belakang kebijakan ini, tak lain adalah untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha digital.

"Ini upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku dalam negeri dan luar negeri, serta usaha konvensional dan usaha digital," jelas Hestu.

Di sisi lain, pungutan PPN menjadi andalan pemerintah untuk menambah penerimaan pajak. Selain menarik PPN atas PMSE, Ditjen pajak juga bakal memungut pajak penghasilan (PPh) mereka. Saat ini pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya.

Belum efektif

Partner Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengapresiasi langkah pemerintah dalam memungut pajak digital. Aturan ini bisa menjadi instrumen penerimaan yang tepat.

Pertama, pengenaan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan atau jasa kena pajak yang diserahkan, pada dasarnya merujuk pada destination principle. Artinya, negara tempat penjualan BKP tidak berwujud dan jasa kena pajak tersebut berhak untuk memungut PPN.

Kedua, apabila dibandingkan dengan jenis pajak lainnya, pemungutan PPN PMSE ini tepat karena PPN merupakan jenis pajak yang relatif stabil di tengah krisis.

Selain itu, pajak transaksi PMSE juga relevan di tengah pandemi ini. Sebab, ada peningkatan aktivitas ekonomi berbasis digital di tengah berbagai pembatasan sosial.

Sementara itu, Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai pungutan PPN layanan digital belum bisa efektif tahun ini. "Kepatuhan 50% sudah bagus," katanya.

Dalam hitungan Nailul, potensi penerimaan PPN dari layanan digital tahun ini mencapai sekitar Rp 530 miliar. 

Sebagai catatan, sebelumnya, pemerintah Indonesia sempat ragu-ragu untuk melakukan  pemungutan pajak bagi pelaku usaha digital dari luar negeri.

Pemerintah khawatir kebijakan yang akan diambil bertentangan dengan kesepakatan di Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya berharap agar OECD segera menyelesaikan panduan pemajakan transaksi digital. Sebab pemajakan transaksi digital ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih atau pemajakan berganda.

Dalam catatan OECD, hingga akhir Februari 2020 lalu,  sudah ada 50 otoritas pajak menerapkan pemungutan pajak bagi pelaku industri digital global, baik PPN mapun Pajak Penghasilan (PPh).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×