kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.834   -94,00   -0,60%
  • IDX 7.456   -36,12   -0,48%
  • KOMPAS100 1.155   -4,46   -0,38%
  • LQ45 915   -5,13   -0,56%
  • ISSI 226   -0,31   -0,14%
  • IDX30 472   -2,63   -0,55%
  • IDXHIDIV20 569   -3,89   -0,68%
  • IDX80 132   -0,47   -0,35%
  • IDXV30 140   -0,44   -0,31%
  • IDXQ30 157   -0,93   -0,59%

Pajak akan razia perusahaan yang bandel lapor PPh


Jumat, 01 Maret 2013 / 11:17 WIB
Pajak akan razia perusahaan yang bandel lapor PPh
ILUSTRASI. Pahami 5 Cara Mengatasi Kulit Wajah Bertekstur Menjadi Halus Kembali


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

GARUT. Demi mengerem bocornya penerimaan pajak penghasilan (PPh) 21, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan terhadap puluhan ribu  perusahaan. Seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) serentak memeriksa perusahaan-perusahaan tersebut sejak akhir Februari lalu.

Ditjen Pajak mengambil langkah ini karena ada indikasi oknum perusahaan tidak melaporkan dan membayar PPh 21 secara penuh, tetapi hanya di kisaran 80%-95% saja. Padahal perusahaan tersebut tetap memotong gaji karyawannya secara utuh.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Dirjen Pajak Dasto Lediyanto menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihak KPP sudah memiliki data perusahaan mana yang memiliki indikasi tersebut. Langkah awal yang dilakukan adalah memberitahu kepada perusahaan bahwa akan ada pemeriksaan mengenai PPh 21.

Baru kemudian, Ditjen Pajak menjalankan pemeriksaan terhadap cara penghitungan PPh 21, bagaimana pelaporan yang diberikan, serta pembayaran dari perusahaan ke kantor pajak. Pemeriksaan ini bisa dilakukan dengan pemeriksaan data, tapi juga dapat dilakukan dengan wawancara karyawan perusahaan untuk mengecek ulang.

"Pengecekannya itu bisa dilihat dari cara menghitung PPh 21 sudah benar belum, atau ada kesalahan penghitungan saat menyetor," jelas Dasto (28/2).

Setiap KPP memiliki data perusahaan mana saja yang akan diperiksa. Salah satu faktornya adalah jika perusahaan tersebut memiliki banyak karyawan.

Pemeriksaan untuk tahap pertama ini baru akan ketahuan hasilnya di akhir semester 1 mendatang. Karenanya, Dasto masih enggan menyebut temuan apa saja yang sudah berhasil diungkap Dirjen Pajak sejak pemeriksaan berjalan.

Apabila ada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyetoran PPh 21, Ditjen Pajak sudah menyiapkan sanksi. Salah satunya adalah mengeluarkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKP-KB), yang artinya perusahaan tersebut harus membayar kekurangan setoran PPh plus sanksi 2% per bulan, dengan maksimal 24 bulan. "Artinya untuk sanksi denda itu maksimal mencapai 48%," pungkas Dasto.

Seperti diketahui, tahun ini penerimaan pajak diharapkapkan bisa mencapai Rp 1.042 triliun. Sedangkan berdasarkan realisasi penerimaan PPh 2012 yang totalnya mencapai Rp 445 triliun, sumbangan dari PPh  21 sekitar Rp 100 triliun lebih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×