Reporter: Dessy Rosalina |
JAKARTA. Kenaikan pajak air tanah tak terelakkan lagi. Mulai minggu depan, sosialisasi soal besaran kenaikan akan mulai dilakukan. "Besaran kenaikannnya mencapai 16 kali lipat," kata Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Peni Susanti, Selasa (9/6).
Rincian besarannya begini. Bagi konsumen rumah tangga mewah akan naik dari Rp 525/ m3 menjadi Rp 8.800/m3. Sementara untuk pemakaian industri atau niaga juga naik dari Rp 3.300/m3 menjadi Rp 23.000/m3.
"Peraturan Gubernur soal kenaikan pajak air tanah sudah keluar yakni dengan Pergub 37/Tahun 2009," ujar Dian Wiwekowati, Kepala Bidang Pencegahan Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Perkotaan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Peni menambahkan, kenaikan ini penting sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penurunan permukaan air tanah terus-menerus.
Dian menyatakan, pihaknya akan mengimbau pengelola perkantoran dan pusat perbelanjaan agar membuat tempat penampungan (reservoir) dengan kapasitas dua kali lipat dari kebutuhan pemakaian air yang dibutuhkan untuk mencegah kedangkalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News