kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Pailit, kurator Niko Resources belum temukan aset


Senin, 15 Agustus 2016 / 21:24 WIB
Pailit, kurator Niko Resources belum temukan aset


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Meski sudah tak diketahui keberadaannya, proses kepailitan PT Niko Resources tetap berjalan. "Kami masih melakukan pencarian aset debitur," ungkap salah satu kurator Muhammad Mukhlas kepada KONTAN seusai rapat kreditur perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Adapun saat ini pihaknya masih belum mengetahu aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan minyak dan gas asal Kanada itu. Pasalnya sejak proses PKPU hingga akhirnya pailit pihak Niko tak pernah hadir baik rapat kreditur maupun persidangan.

Dengan demikian, tim kurator membuka informasi bagi seluruh pihak jika mengetahui aset dari debitur. "Waktu itu sempat memberi tahu secara lisan ada dua beberapa blok miik Niko yang sudah dijual kepada pihak lain," tambah Mukhlas.

Hal itu pun masih akan ditindak lanjuti secara kelengkapan data beru[a dokumen. Kalau memang benar, lanjut Mukhlas, pihaknya akan mencari tahu apakah proses pembeliannya seperti apa.

Kalau memang menemukan kejanggalan dalam proses tersebut, pihaknya bisa membatalkan transaksi pembelian dengan melayangkan gugatan aksio paulina ke pengadilan. "Karena memang apa yang dilakukan tim kurator kepada aset-aset debitur sudah dijaminkan oleh Undang-undang," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga terus melakukan pencarian terhadap debitur. Adapun beberapa waktu lalu pihaknya sudah mendapat jawaban dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan akan melakukan pertemuan pekan depan.

Terkait jumlah tagihan sejak dinyatakan pailit, tim kurator mengakui belum menghitung semua. Sebab, saat ini proses pendaftaran masih berlangsung. Tim kurator masih akan menerim atagihandari para kreditur hingga 29 Agustus 2016 dan akan melakukan verifikasi tagihan pada 19 September 2016.

Namun begitu, hingga saat ini sudah ada beberapa kreditur yang mendaftarkan tagihan. "Rata-rata kreditur dari PKPU lalu sudah pada daftar dan ada tiga kreditur baru yang semuanya konkuren," tambah dia.

Sekadar tahu saja, pada saat PKJPU Niko diketahui memiliki jumlah tagihan jumlah tagihan jumlah tagihan sekitar $ 65,65 juta atau senili Rp 970,40 miliar. Jumlah tersebut pun berasal dari Schlumberger Group sebesar US$ 16,16 juta atau senilai RP 225,20 miliar. Kreditur terbesar datang juga dari PT Aquaria Shipping sebesar US$ 13,15 juta, PT Transamudera Usaha US$ 9,53 juta, PT Asih Eka Abadi US$ 8,14 juta dan PT Wintermar US$ 7,49 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×