kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pagu insentif pajak dalam Program PEN nyaris habis


Senin, 01 November 2021 / 07:47 WIB
Pagu insentif pajak dalam Program PEN nyaris habis
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan insentif pajak untuk dunia usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sudah mendekati pagu yang dianggarkan. Padahal, pemerintah masih mempunyai tanggung jawab lebih dari dua bulan untuk menyalurkan insentif tersebut.

Sebab, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sampai dengan 22 Oktober 2021 realisasi insentif usaha sebesar Rp 60,73 triliun. Angka tersebut setara dengan 96,7% terhadap total pagu sejumlah Rp 62,83 triliun. Insentif berupa keringanan pajak ini telah disalurkan ke dalam sembilan jenis.

Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah (DTP) untuk 81.960 pemberi kerja. Kedua, PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DTP untuk 124.209 UMKM.

Baca Juga: Pemerintah akan percepat penyaluran Dana Insentif Daerah TA 2021, berikut aturannya

Ketiga, pemberian PPh 22 Impor untuk 9.490 wajib pajak (WP). Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% telah dinikmati oleh 57.529 WP Badan.

Kelima, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk 2.419 WP. Keenam, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% yang telah dimanfaatkan oleh seluruh korporasi.

Ketujuh, PPN DTP property untuk 768 penjual. Kedelapan, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil untuk 6 penjual. Kesembilan, bea masuk DTP untuk nilai impor Rp 150 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah tetap akan memberikan insentif pajak dalam PEN sampai dengan akhir Desember 2021.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas PMK 9/PMK.04/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Cara cek pencairan BSU Rp 1 juta tahap 4 & 5, login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Namun, Neilmaldrin menginformasikan pemerintrah saat ini tengah mengkaji dan menganalisis terkait tambahan pagu insentif usaha dalam PEN. Yang jelas, jika ada tambahan maka akan dibebankan kepada pengurangan penerimaan pajak yang semestinya didapat oleh pemerintah.

Ia berharap pemberian insentif pajak kepada dunia usaha dapat membantu keberlangsungan bisnis para pelaku usaha pada periode pemulihan ekonomi saat ini.

 ”Sampai dengan saat ini, PPh Final UMKM DTP merupakan insentif yang paling banyak dimanfaatkan,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Sabtu (30/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×