CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Pemerintah akan percepat penyaluran Dana Insentif Daerah TA 2021, berikut aturannya


Minggu, 31 Oktober 2021 / 12:09 WIB
Pemerintah akan percepat penyaluran Dana Insentif Daerah TA 2021, berikut aturannya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah akan percepat penyaluran Dana Insentif Daerah TA 2021, berikut aturannya


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah akan mempercepat penyaluran alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2021. Peraturan tersebut diatur dalam S-178/PK/2021 yang keluar pada, Senin (18/10).

Peraturan ini diatur sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DID.

Sehingga penyaluran DID akan dilakukan secara dua tahap dengan penyaluran di tiap tahap sebesar 50% dari pagu alokasi per daerah, dimana saat ini telah disalurkan tahap I sebesar 50% untuk seluruh daerah penerima DID TA 2021.

Selanjutnya, penyaluran DID tahap II dilakukan setelah Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan menerima laporan realisasi penyerapan DID tahap I yang menunjukkan penyerapan paling sedikit sebesar 70% dari dana yang diterima di Rekening Kas Umum Daerah.

Baca Juga: Realisasi investasi capai Rp 237 triliun, Kemenperin yakin kinerja industri membaik

“Dalam hal persyaratan penyaluran DID sebagaimana dimaksud pada peraturan kedua belum diterima sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka tahap II tidak disalurkan,” tulis dari aturan tersebut, dikutip pada, Minggu (31/10).

Kemudian, dalam upaya melakukan akselerasi tersebut, pemanfaatan DID ini bertujuan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi di daerah, dan diharapkan pimpinan daerah dapat melakukan percepatan penyampaian syarat salur DID tahap II TA 2021.

Adapun tata cara penyampaian laporan DID dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) TA 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-2/PK/2021 tentang Pedoman Teknis Penyampaian Laporan DID.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melaporkan, Dana Insentif Daerah hingga September 2021 sebesar Rp 8,28 triliun atau setara 61,3%. Dana Insentif Daerah ini mengalami penurunan karena pemerintah daerah belum mengajukan permohonan salur.

Selanjutnya: Jokowi temui PM Australia, ini yang dibahas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×