Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Di tengah sorotan publik kepada Otoritas Pajak nyatanya Wajib Pajak masih memiliki kepercayaan dan kepatuhan untuk melaporkan pembayaran pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Misalnya saja baru-baru ini banyak Wajib Pajak yang mengeluhkan mengenai potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai tetap dengan menggunakan skema TER.
Kendati begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sudah ada 14,18 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan Wajib Pajak sampai akhir April 2024.
Jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 7,15% secara tahunan. Sementara pada tahun 2023 di periode yang sama, total SPT yang terkumpul hanya mencapai 13,24 juta.
Secara rinci, jumlah SPT tahunan tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 13,14 juta. Angka ini meningkat 6,88% jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya terkumpul 12,29 juta SPT tahunan.
Baca Juga: Sebanyak 14,18 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
Sedangkan untuk WP badan terkumpul sebanyak 1,04 juta. Jumlah pelaporan ini meningkat 10,66% jika dibandingkan tahun lalu yang hanya 944.264 SPT.
"Kita perlu mengapresiasi peningkatan jumlah Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara year on year," ujar Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar kepada Kontan.co.id, Jumat (3/5).
Fajry juga mengomentasi mengenai peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan pada Wajib Pajak Orang Pribadi.
Ia bilang, penerimaan PPh 21 pada kuartal I-2024 mengalami kenaikan signifikan sebesar 25% baik bruto maupun neto. Padahal, jumlah orang yang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi hanya meningkat 6,88%.
"Jadi, jumlah kenaikan penerimaan di tahun berjalan jauh lebih tinggi dari jumlah laporan SPT Tahunan PPh OP," kata Fajry.
Menurutnya ada dua hal yang membuat peningkatan penerimaan PPh 21 pada periode laporan. Pertama, dampak kebijakan skema TER di bulan Maret, di mana pegawai baru mendapatkan THR maupun bonus sehingga setoran ke negara juga meningkat.
"Kita tahu sendiri dampak TER terhadap beban pajak ketika mendapatkan THR atau bonus," katanya.
Baca Juga: Bertemu Menteri Perdagangan Selandia Baru, Airlangga Singgung Program Susu Gratis
Kedua, terdapat kenaikan tingkat pendapatan masyarakat. Namun, kenaikan terjadi pada masyarakat yang lapor SPT OP, yakni sebagian besar mereka yang berada di sektor formal.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa peningkatan pelaporan SPT Tahunan tersebut menggambarkan peningkatan kepatuhan formal berupa lapor SPT tepat waktu.
Kepatuhan formal berbeda dari kepatuhan material yang berkaitan dengan penerimaan PPh. Prianto menjelaskan bahwa kepatuhan material mensyaratkan bahwa isi laporan SPT harus benar sesuai dengan aturan pajakĀ dan bukti pendukung.
"DJP akan melakukan pengawasan kepatuhan berdasarkan kebenaran SPT. Penerimaan pajak dapat bertambah lagi jika hasil pengawasannya berupa setoran tambahan karena ada himbauan dari kantor pajak," terang Prianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News