kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Sebanyak 14,18 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu


Jumat, 03 Mei 2024 / 13:28 WIB
Sebanyak 14,18 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 14,18 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) yang dilayangkan wajib pajak sampai akhir April 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 14,18 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) yang dilayangkan wajib pajak sampai akhir April 2024.

Jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 7,15% secara tahunan alias year on year (YoY). Sementara pada tahun 2023 lalu total SPT yang terkumpul hanya mencapai 13,24 juta SPT Tahunan.

"Partisipasi pelaporan SPT tahunan tahun ini semakin meningkat dari tahun sebelumnya," dikutip dari akun X @DitjenPajakRI, Jumat (3/5).

Baca Juga: 13,68 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan hingga 25 April 2024

Secara rinci, jumlah SPT tahunan tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 13,14 juta. Angka ini meningkat 6,88% jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya terkumpul 12,29 juta SPT tahunan.

Sedangkan untuk WP badan terkumpul sebanyak 1,04 juta. Jumlah pelaporan ini meningkat 10,66% jika dibandingkan tahun lalu yang hanya 944.264 SPT.

"Terimakasih untuk seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunannya," demikian tulis Ditjen Pajak.

Untuk diketahui, pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh WP OP maupun badan. Dalam prosesnya, otoritas pajak menetapkan batas waktu penyampaian SPT tahunan yakni 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP badan.

Namun apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka wajib pajak tersebut dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan.

Di sisi lain, meski batas waktu pelaporan SPT tahunan sudah berakhir pada Maret dan April 2024, pemerintah masih akan menunggu wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×