Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi PDI Perjuangan menyetujui dibentuknya otoritas independen dalam pengawasan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal itu dimasukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Rancangan Undang Undang (RUU) PDP. Saat ini RUU tersebut tengah di bahas di Komisi I DPR.
"PDIP mengusulkan agar memiliki otoritas yang independen yang mengawasi PDP," ujar Anggota Panitia Kerja RUU PDP dari fraksi PDI P Charles Honoris saat diskusi daring Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Senin (10/8).
Charles bilang otoritas independen diperlukan dalam menjamin efektifitas dan efisiensi dari implementasi UU PDP nantinya. Status lembaga independen tersebut penting mengingat pengelola data tidak hanya berasal dari sektor privat tetapi juga dari pemerintah.
Baca Juga: Anggota Komisi II DPR ingatkan soal hal ini terkait rencana pembentukan Bank Tanah
Bahkan pemerintah dianggap sebagai pengelola data pribadi terbesar di Indonesia. Oleh karena itu kehadiran otoritas yang bersifat netral penting untuk ikut mengawasi tindakan pemerintah.
Namun, pembentukan otoritas dalam pelaksanaan PDP diungkapkan Charles tidak masuk dalam RUU PDP yang dibuat pemerintah. Ia menduga ada upaya pemerintah agar fungsi tersebut dipegang oleh kementerian yang telah ada saat ini. "Kami dari DPR setelah mendapat pandangan berupaya untuk memastikan tidak ada upaya penyalahgunaan kewenangan untuk memanfaatkan data," terang Charles.
Otoritas independen dinilai merupakan faktor kunci dalam pelaksana PDP sekaligus dapat mendorong dalam peningkatan kesadaran terhadap pentingnya PDP. Otoritas independen diharapkan memantau dan memastikan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam PDP.
Baca Juga: Terkait penundaan smelter Freeport Indonesia, ini kata Dirjen Minerba yang baru
Fungsi untuk menerima pengaduan dan menyelesaikan sengketa juga harus disematkan dalam otoritas independen tersebut. Termasuk dalam pengendalian pemenuhan standar minimum dalam PDP. "Dapat mengeluarkan rekomendasi kepada pengendali data dan pihak lainnya sebagai upaya memenuhi standar minimum PDP," jelas Charles.
Charles juga mendorong agar otoritas dapat konsultasi, saran, masukan, dan koordinasi dengan petugas yang ditunjuk sebagai data protection officer. Termasuk berkoordinasi dengan pihak swasta dalam merumuskan kebijakan PDP nantinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News