Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Negara (IKN) menargetkan aturan pelaksana dari Undang Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang IKN rampung di akhir tahun ini.
Koordinator Bidang Sosial tim Transisi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Diani Sadiawati mengatakan ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah dirancang pemerintah yaitu RPP Kewenangan Daerah Khusus IKN yang merupakan amanat pasal 12 ayat 3 UU IKN, dan RPP tentang kemudahan berusaha atau berinvestasi di kawasan Ibu Kota Negara atau IKN.
"Perkiraan antara November atau selambat - lambatnya akhir Desember sudah di undangkan," terang Diani pada saat sosialisasi UU IKN di Jakarta, Rabu (19/10).
Baca Juga: Ciputra Berkomitmen Membangun Properti Seluas 300 Hektar di IKN
Diani menjelaskan, terkait dengan RPP Kemudahan Berusaha sudah dalam proses harmonisasi antara Kementerian dan Lembaga (K/L). Dalam RPP Kemudahan Berusaha nantinya akan memuat banyak aturan termasuk di dalamnya menyangkut insentif pajak, kebijakan fiskal dll.
Sementara terkait dengan RPP kewenangan daerah khusus IKN, sudah dikonsultasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah mendapatkan persetujuan dari DPR pada 21 September lalu.
"Jadi insyaallah prosesnya bisa dipercepat," jelas Diani.
Selain itu kata Diani saat ini Otorita IKN juga sedang menyiapkan aturan peraturan pelaksanaan UU IKN lain untuk diundangkan sampai awal tahun 2024.
Baca Juga: Jokowi: IKN Kesempatan Emas yang Tak Akan Terulang Lagi Bagi Investor
Adapun terdapat empat peraturan pelaksanaan yang tengah dirancang pemerintah yakni sebagai berikut:
1.Peraturan kepala Otorita IKN tentang Rencana Detail Tata Ruang IKN
2.peraturan Presiden tentang pembagian wilayah IKN
3.Perpres tentang pemindahan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi lembaga internasional
4.Perpres tentang pengalihan kedudukan, fungsi dan peran IKN dari provinsi DKI Jakarta ke IKN Nusantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News