kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OSS diimplementasikan di daerah, regulasi masih jadi hambatan


Rabu, 07 November 2018 / 13:04 WIB
OSS diimplementasikan di daerah, regulasi masih jadi hambatan
ILUSTRASI. Mendagri Tjahjo Kumolo


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem online single submission (OSS) sudah berjalan di daerah. Meski begitu, ternyata masih ada sejumlah kendala yang menghambat investasi di daerah.

"OSS di daerah sudah mulai dengan baik," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat menghadiri pembukaan International Public Service Forum 2018, Rabu (7/11).

Tapi menurut Tjahjo faktor sumber daya manusia (SDM) dan letak geografis masih menjadi kendala implementasi OSS di daerah.

Selain itu, regulasi masih menjadi penghambat penerapan OSS di daerah. Sebelumnya juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tidak lagi dapat menganulir Peraturan Daerah (Perda). "Tapi kami ikuti saja, sebelumnya sudah 3.000 lebih aturan yang kami ubah," terang Tjahyo.

Pemerintah berupaya meningkatkan inovasi dalam perbaikan birokrasi di Indonesia. Sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) mulai memberikan apresiasi bagi inovasi pelayanan publik.

Hal itu dianggap dapat menjadi motivasi bagi daerah untuk mengembangkan pelayanan publik. Inovasi pelayanan publik akan berdampak besar bagi ekonomi.

"Layanan yang baik juga meningkatkan investasi, meningkatkan pertumbuhan, menekan angka pengangguran, dan menekan angka kemiskinan," jelas Tjahjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×