Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah akan menertibkan organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Nantinya, seluruh ormas dan LSM asing yang beroperasi di Indonesia akan diatur kegiatannya.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bilang, penertiban ormas dan LSM asing itu merupakan usul DPR dan pemerintah menyambut baik usul tersebut. "Kementerian Luar Negeri memerlukan undang-undang ini. Jadi undang-undang ini sebagai landasan bagi Kementerian Luar Negeri sewaktu organisasi asing itu mendaftar," kata Gamawan, Kamis (1/12).
Menurut Gamawan, Kementerian Luar Negeri menganggap undang-undang mengenai ormas dan LSM asing itu penting dirumuskan. Katanya, ormas dan LSM asing itu juga akan diatur dalam aturan tersendiri seperti peraturan menteri luar negeri. "Apapun namanya lembaga internasional, bagaimanapun harus tunduk aturan dalam negeri," katanya.
Ketua Panitia Khusus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menjelaskan, selama ini banyak banyak ormas yang tidak terdata atau tidak jelas tapi beroperasi di Indonesia. "Kami perlu mengetahui aktivitas, program, serta sirkulasi keuangan mereka," katanya.
Menurutnya, kalau keberadaan ormas dan LSM asing itu tidak didata atau diatur maka akan berbahaya. "Mereka bisa saja mempunyai kepentingan dan agenda sendiri yang kontradiktif dengan Indonesia, seperti memberikan data dan rahasia negara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News