kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.620.000   14.000   0,87%
  • USD/IDR 16.305   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.109   35,72   0,50%
  • KOMPAS100 1.044   5,37   0,52%
  • LQ45 824   5,99   0,73%
  • ISSI 212   -0,11   -0,05%
  • IDX30 427   5,07   1,20%
  • IDXHIDIV20 512   6,64   1,31%
  • IDX80 119   0,49   0,41%
  • IDXV30 122   1,03   0,85%
  • IDXQ30 140   1,68   1,21%

Orang sakit dilarang naik haji, cukup diwakilkan


Selasa, 14 Juni 2016 / 13:29 WIB
Orang sakit dilarang naik haji, cukup diwakilkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah menerbitkan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPIH) Abidinsyah Siregar mengatakan, dengan aturan itu, calon jemaah haji yang tak memenuhi persyaratan tidak diperbolehkan diberangkatkan ke Tanah Suci. "Dengan aturan itu, petugas haji memiliki kewenangan untuk tidak atau setuju memberangkatkan calon jemaah haji," ujar Abidinsyah saat ditemui di Istana, Selasa (14/6/2016).

Salah satu yang menjadi persyaratan adalah kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Peraturan itu didasarkan atas pengalaman selama ini, di mana banyak jemaah haji yang tidak sehat namun tetap diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Tahun lalu misalnya, ada 20 orang hilang ingatan diberangkatkan ke Tanah Suci. Di sana dia cuma duduk diam saja. Ya kok bisa pergi orang yang ingatannya enggak ada," ujar Abidinsyah.

Ada pula kasus jemaah haji yang mengidap sakit tertentu yang mesti mendapatkan penanganan medis khusus. Kasus semacam ini menurut KPHI memboroskan kuota jemaah haji dan menyita energi petugas medis.

Badal Haji

Untuk calon jemaah haji yang telah mencicil biaya naik haji namun mengalami sakit di penghujung pelunasan, KPHI merekomendasikan aturan soal badal atau pengganti haji. "Orang-orang yang sudah berniat mau berangkat, uang sudah dibayar, namun menurut ketentuan kesehatan tidak bisa berangkat, dia bisa di-badal-kan, diwakilkan hajinya oleh petugas yang ada di Arab Saudi, atas nama dia," ujar Abidinsyah.

"Sehingga dengan demikian, sesuai dengan ketentuan agama, sesungguhnya dia sudah terpenuhi hajinya. Tidak perlu pergi ke sana. Uangnya kembali ke dia, hajinya pun dapat," lanjut dia.

Uang yang dibayar ke pengganti haji pun jauh lebih murah daripada ongkos haji itu sendiri, yakni sekitar 1.500 riyal.

(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×