kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OPSI sebut kenaikan UMK seharusnya tidak buat kaget pengusaha


Rabu, 21 November 2018 / 22:09 WIB
OPSI sebut kenaikan UMK seharusnya tidak buat kaget pengusaha
ILUSTRASI. ilustrasi buruh pabrik


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyatakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota harusnya sudah tidak menjadi persoalan. Ia mengatakan bahwa kenaikan tersebut sudah bisa diprediksi sejak awal.

Menurut Timboel, hasil dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan merupakan produknya pengusaha. Yang telah dikaji berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Harusnya konsekuensi tersebut sudah masuk dalam hitung-hitungan pengusaha.

“Dari sejak awal sudah tau kira-kira pertumbuhan ekonomi 5 % dan inflasi 3%. Nah mereka seharusnya sudah bisa mengantisipasi bahwa tahun sekian naik sekian persen,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa rumus ini sudah ada sejak tahun 2015. Jadi bukan lagi hal yang mengejutkan bagi pengusaha.

Namun jika pengusaha di kawasan industri seperti Karawang dan Bekasi masih banyak berpindah. Ia menyayangkan hal yang demikian. Karena menurutnya nantinya akan berpengaruh besar kepada pertumbuhan ekonomi dari daerah itu sendiri.

“Industri menciptakan hotel, transportasi, menghasilkan sektor jasa lainnya. Jika industri ini berkurang signifikan maka hotel, transportasi dan sektor lainnya menurun, saya khawatirnya pada tiga daerah( Karawang, Kab. Bekasi, Kota. Bekasi) ini,” terangnya.

Sementara di pihak pekerja, Timboel menuntut dengan kenaikan UMK ini harus meningkatkan produktivitas. Hal itu juga menjadi nilai tambah agar pengusaha tidak pindah dari daerah tersebut.

“Meningkatkan produktivitasnya, kalau saya pindah ke daerah lain belum tentu produktivitasnya sama dengan daerah lain,” sarannya.

Untuk itu Ia meminta semua pihak untuk berbenah. Menurutnya kenaikan upah minimum merupakan sebuah keniscayaan karena sudah dalam PP dan sudah ada rumusnya.

Di lain pihak pemerintah terutama kabupaten/kota serta provinsi Jawa Barat harus dapat mendekati para pengusaha ini agar menghasilkan win-win solution. Dan tidak membuat para pengusaha berpindah dari daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×