CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Omong penegakan hukum, Hatta dikritik di Twitter


Selasa, 10 Juni 2014 / 06:33 WIB
Omong penegakan hukum, Hatta dikritik di Twitter
ILUSTRASI. Seseorang yang mengalami refluks asam, atau asam lambung, kerap merasakan sensasi terbakar dan nyeri di tenggorokan dan dada.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Calon wakil presiden Hatta Rajasa berbicara soal pentingnya penghormatan dan pemenuhan penegakan atas hukum dan pengakuan atas hak asasi manusia saat tampil pada acara debat capres-cawapres di Jakarta, Senin (9/6/2014). Sontak, hal ini menjadi perbincangan hangat di media sosial Twitter.

"Plis deh, pak Hatta.. Jgn ngomongin bebas diskriminasi kalo kasus anaknya nabrak tempo hari udah ilang gitu aja. *sodorin kaca," tulis Inne Nathalia melalui akun Twitter-nya, @InNath.

Hal senada disampaikan Hasan Batupahat melalui akun Twitter-nya, @datuakrajoangek. "Hatta ngemeng kepastian hukum. Dia tau persis, anaknya diperlakukan setara dan dapat kepastian tidak dihukum :)," tulis Hasan.

Tak ketinggalan, pengamat politik Yunarto Wijaya ikut berkomentar. "Salah ngasih porsi hatta utk bicara "kesetaraan hukum", TL langsung rame..," celoteh ‏@yunartowijaya.

Komentar ini terkait kasus putra Hatta, Rasyid Rajasa, yang dihukum 6 bulan hukuman percobaan dengan hukuman pidana 5 bulan atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada Januari 2014. Rasyid menabrak Daihatsu Luxio. Dua penumpang di antaranya tewas.

Dengan vonis ini, Rasyid tetap dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider Pasal 310 Ayat (2). Namun, ia tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan sama dalam kurun waktu 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×