kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.664   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.636   -31,42   -0,47%
  • KOMPAS100 867   -5,52   -0,63%
  • LQ45 658   -5,19   -0,78%
  • ISSI 231   -0,99   -0,43%
  • IDX30 368   -3,06   -0,83%
  • IDXHIDIV20 455   -4,73   -1,03%
  • IDX80 99   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,37   -1,08%
  • IDXQ30 118   -1,17   -0,99%

Omnibus Law Cipta Kerja dinilai menghapus upah minimum sektoral kabupaten dan kota


Jumat, 14 Februari 2020 / 11:41 WIB
ILUSTRASI. Seorang buruh membawa poster Tolak Omnibus Law saat mengikuti aksi unjuk rasa di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020).


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi pada tahun 2019 sebesar 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%. "Kalau hanya pertumbuhan ekonomi, berarti naiknya hanya 5,12%," ungkap dia.

Sebagai informasi, berikut bunyi Pasal 88C yang akan ditambahkan ke dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam RUU omnibus law cipta kerja.

Baca Juga: Akumindo minta pemberdayaan UMKM dapat perhatian lebih dalam omnibus law

Pasal 88C

(1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Kemudian pasal 88D

Baca Juga: KSPI tolak ikut dalam tim konsultasi publik RUU Cipta Kerja

Pasal 88D

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum sebagai berikut:
UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×