Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi pada tahun 2019 sebesar 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%. "Kalau hanya pertumbuhan ekonomi, berarti naiknya hanya 5,12%," ungkap dia.
Sebagai informasi, berikut bunyi Pasal 88C yang akan ditambahkan ke dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam RUU omnibus law cipta kerja.
Baca Juga: Akumindo minta pemberdayaan UMKM dapat perhatian lebih dalam omnibus law
Pasal 88C
(1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
Kemudian pasal 88D
Baca Juga: KSPI tolak ikut dalam tim konsultasi publik RUU Cipta Kerja
Pasal 88D
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum sebagai berikut:
UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News