kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.464   93,00   0,57%
  • IDX 7.659   -107,68   -1,39%
  • KOMPAS100 1.073   -15,24   -1,40%
  • LQ45 772   -11,97   -1,53%
  • ISSI 265   -2,44   -0,91%
  • IDX30 401   -5,50   -1,35%
  • IDXHIDIV20 468   -5,16   -1,09%
  • IDX80 118   -1,51   -1,27%
  • IDXV30 129   -0,76   -0,59%
  • IDXQ30 130   -1,36   -1,04%

Omnibus Law Cipta Kerja dinilai menghapus upah minimum sektoral kabupaten dan kota


Jumat, 14 Februari 2020 / 11:41 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja dinilai menghapus upah minimum sektoral kabupaten dan kota
ILUSTRASI. Seorang buruh membawa poster Tolak Omnibus Law saat mengikuti aksi unjuk rasa di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi pada tahun 2019 sebesar 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%. "Kalau hanya pertumbuhan ekonomi, berarti naiknya hanya 5,12%," ungkap dia.

Sebagai informasi, berikut bunyi Pasal 88C yang akan ditambahkan ke dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam RUU omnibus law cipta kerja.

Baca Juga: Akumindo minta pemberdayaan UMKM dapat perhatian lebih dalam omnibus law

Pasal 88C

(1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Kemudian pasal 88D

Baca Juga: KSPI tolak ikut dalam tim konsultasi publik RUU Cipta Kerja

Pasal 88D

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum sebagai berikut:
UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×