Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri swasta kini bisa masuk ke dalam industri lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) secara lengang bebas hambatan. Sejumlah sektor dalam LLAJ dibuka oleh pemerintah untuk dikerjasamakan bagi pihak swasta. Sebelumnya sebagian besar sektor tersebut tertutup bagi pihak swasta dan hanya dikelola oleh unit yang ditunjuk pemerintah.
Jalan itu terbuka melalui omnibus law cipta kerja yang saat ini dibahas di DPR. Omnibus law itu merevisi Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Kementerian ATR: Omnibus law bisa dorong bisnis properti
Beberapa pasal berubah guna meloloskan sektor swasta. Tercatat sektor terminal kini bisa dibangun dengan kerja sama oleh pihak ketiga termasuk untuk perencanaan dan pengelolaan.
Tidak hanya terminal, uji tipe kendaraan, pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor, serta pengoperasian dan perawatan alat penimbangan juga bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh unit pelayanan tertentu.
Masalah perizinan juga dipermudah dalam omnibus law. Omnibus law menghapus ketentuan mengenai analisis dampak lalu lintas untuk perizinan. Dokumen tersebut tidak lagi terpisah dengan persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Dokumen tersebut menjadi terintegrasi.
Tidak hanya sampai di situ, Amdal pun nampaknya tidak lagi menjadi persyaratan dalam rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran LLAJ. Begitu pula dengan persyaratan untuk pembangunan terminal.
Pelaku usaha mendapatkan pilihan lain selain Amdal. Pilihan tersebut adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Baca Juga: Ini lima keunggulan omnibus law untuk sektor Koperasi dan UKM versi Menteri Teten
Gerbang tol juga dibuka untuk industri angkutan umum. Omnibus law menghapus izin yang sebelumnya harus dipenuhi untuk angkutan umum.
Terdapat tiga izin berbeda untuk angkutan umum sebelumnya. Antara lain adalah izin izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.