kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   0,00   0,00%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ombudsman Ungkap Ada 700 Aduan Masyarakat Tentang BPJS Kesehatan Sejak 2021-2022


Selasa, 28 Februari 2023 / 17:45 WIB
Ombudsman Ungkap Ada 700 Aduan Masyarakat Tentang BPJS Kesehatan Sejak 2021-2022
ILUSTRASI. Petugas membantu warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Ombudsman RI mengungkap terdapat 700 pengaduan masyarakat terkait BPJS Kesehatan sejak 2021-2022.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI mengungkap terdapat 700 pengaduan masyarakat terkait Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 2021 - 2022.

Selain itu terdapat tren kenaikan pengaduan, khususnya kaitannya dengan pelayanan kesehatan pada masing masing fasilitas kesehatan (faskes) dalam BPJS Kesehatan.

"Dari 2021 ada sekitar 300 pengaduan yang diterima Ombudsman dan meningkat di tahun 2022 bertambah menjadi sekitar 400," kata Asisten Ombudsman RI Belinda W. Dewanty dalam diskusi publik virtual pada Selasa (28/2).

Adanya peningkatan pengaduan tersebut, Ombudsman menilai, hal itu mencerminkan masih terdapat persoalan pada sistem pelayanan kesehatan di Indonesia yang belum berjalan secara optimal.

Baca Juga: Bermodal NIK di KTP, Peserta JKN Bisa Berobat ke Fasilitas Kesehatan

Misalnya, dalam aduan itu salah satu yang dikeluhkan terkait "kuota" dalam pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit. Ombudsman menduga ada pembedaan kuota terhadap layanan yang menggunakan BPJS kesehatan, asuransi maupun mandiri.

Padahal dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang pelayanan telah mengatur jenis fasilitas kesehatan.

Dalam beleid tersebut telah dijelaskan bahwa fasilitas kesehatan baik tingkat pertama (FKTP) maupun tingkat rujukan lanjutan (FKTRL) harus menyediakan beragam jalur pembiayaan dan tidak dibenarkan bahwa menggunakan sistem kuota.

"Tentu seharusnya masing-masing faskes ini sama-sama memberikan pelayanan kepada pasien yang menggunakan BPJS, asuransi, maupun mandiri,” kata Bellinda.

Baca Juga: Ketentuan RUU Kesehatan Sebut BPJS di Bawah Kemenkes, Berikut Komentar BPJS Watch

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×