Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI mengungkap terdapat 700 pengaduan masyarakat terkait Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 2021 - 2022.
Selain itu terdapat tren kenaikan pengaduan, khususnya kaitannya dengan pelayanan kesehatan pada masing masing fasilitas kesehatan (faskes) dalam BPJS Kesehatan.
"Dari 2021 ada sekitar 300 pengaduan yang diterima Ombudsman dan meningkat di tahun 2022 bertambah menjadi sekitar 400," kata Asisten Ombudsman RI Belinda W. Dewanty dalam diskusi publik virtual pada Selasa (28/2).
Adanya peningkatan pengaduan tersebut, Ombudsman menilai, hal itu mencerminkan masih terdapat persoalan pada sistem pelayanan kesehatan di Indonesia yang belum berjalan secara optimal.
Baca Juga: Bermodal NIK di KTP, Peserta JKN Bisa Berobat ke Fasilitas Kesehatan
Misalnya, dalam aduan itu salah satu yang dikeluhkan terkait "kuota" dalam pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit. Ombudsman menduga ada pembedaan kuota terhadap layanan yang menggunakan BPJS kesehatan, asuransi maupun mandiri.
Padahal dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas peraturan Menteri Kesehatan No 71 tahun 2013 tentang pelayanan telah mengatur jenis fasilitas kesehatan.
Dalam beleid tersebut telah dijelaskan bahwa fasilitas kesehatan baik tingkat pertama (FKTP) maupun tingkat rujukan lanjutan (FKTRL) harus menyediakan beragam jalur pembiayaan dan tidak dibenarkan bahwa menggunakan sistem kuota.
"Tentu seharusnya masing-masing faskes ini sama-sama memberikan pelayanan kepada pasien yang menggunakan BPJS, asuransi, maupun mandiri,” kata Bellinda.
Baca Juga: Ketentuan RUU Kesehatan Sebut BPJS di Bawah Kemenkes, Berikut Komentar BPJS Watch
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News