kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman Temukan 3 Masalah dalam Pelayan Publik Bidang Agraria


Kamis, 03 November 2022 / 13:45 WIB
Ombudsman Temukan 3 Masalah dalam Pelayan Publik Bidang Agraria
ILUSTRASI. Ombudsman temukan 3 masalah dalam pelayan publik bidang agraria


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menemukan setidaknya tiga masalah dalam layanan publik bidang agraria utamanya dalam persoalan pelayanan Pendaftaran tanah pertama kali dan Pemecahan sertifikat pada kantor Pertanahan Nasional. 

Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya menyampaikan pada kurun waktu 2017 - 2021 terdapat 512 laporan tentang pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan 139 laporan pelayanan Pemecahan sertifikat. 

"Tentu ini menjadi perhatian kami dan kami ingin melihat dari aspek pelayanan apa yang ingin digugat oleh publik," jelas Dadan dalam konferensi pers, daring Kamis (3/10). 

Selanjutnya setelah melakukan kajian Cepat atau Rapid Assessment Ombudsman menemuan 3 hal yang menjadi masalah dalam layanan publik bidang agraria tersebut. 

Baca Juga: Kemenkes Datangkan Obat Penawar Gagal Ginjal Pada Anak

Pertama, pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan pemecahan sertifikat pada kantor pertahanan belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Kepala badan Pertanahan Nasional No. 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

Contohnya pada aspek baku mutu. dari hasil kajian Cepat Ombudsman menemukan 76 persen permohonan layanan tidak terselesaikan tepat waktu, dan baru 11 persen yang selesai sesuai tenggat waktu. 

"Hal ini juga membuka peluang terjadinya pungutan lir untuk mempercepat pelayanan," jelas Dadan.

Kedua, adanya kendala internal dan eksternal dalam penyelenggaraan pendaftaran pertama kali dan Pemecahan sertifikat pada kantor Pertanahan. 

Kendala internal itu sendiri berada dalam regulasi kepala badan Pertanahan Nasional No. 1 tahun 2010 dalam aspek Sumber Daya Manusia (SDM) dan lemahnya pengawasan di regulasi yang ada. 

Baca Juga: Ombudsman RI Minta Pemerintah Tetapkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai KLB

"Kami melihat regulasi ini sudah 10 tahun, mungkin perlu peninjauan kembali agar lebih adaptif," jelas Dadan. 

Sementara Kendala eksternalnya dari pemohon atau objek tanah yang dimohonkan. Namun belum seluruh kantor Pertanahan berjalan optimal mengatasi hal tersebut. 

Ketiga, adanya potensi malaadministrasi dalam proses permohonan pendaftaran pelayanan pertanahan pertama kali dan permohonan pendaftaran Pemecahan berupa potensi penundaan berlarut, potensi tidak memberikan pelayanan dan berpotensi penyalahgunaan wewenang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×