CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.933   -43,00   -0,27%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Ombudsman surati Kapolri terkait penanganan demo UU Cipta Kerja, apa isinya?


Jumat, 16 Oktober 2020 / 07:23 WIB
Ombudsman surati Kapolri terkait penanganan demo UU Cipta Kerja, apa isinya?
ILUSTRASI. Ombudsman RI mengirimkan surat ke Kapolri tentang penanganan unjuk rasa terkait pengesahan UU Cipta Kerja.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang penanganan unjuk rasa terkait pengesahan rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Ombudsman RI meminta Kapolri untuk memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif.

Melalui surat nomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Ombudsman memandang bahwa penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Meskipun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.

Baca Juga: Ini penjelasan Pemprov DKI terkait sejumlah CCTV mati saat demo tolak UU Cipta Kerja

Namun, apabila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali, Amzulian mengatakan Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional. Hal ini bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan kamtibnas.

“Selain itu juga melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap Komandan Satuan Kepolisian. Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan," jelas Amzulian dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (15/10).

Adapun terkait hal pengamanan dan penanganan kegiatan unjuk rasa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Polri juga bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban.

Amzulian menyampaikan, apabila terpaksa melakukan pengamanan dan/atau penahanan terhadap peserta unjuk rasa, diminta agar pihak yang ditahan dapat terpenuhi hak-haknya seperti pendampingan penasihat hukum.

Di lain sisi, proses pemeriksaan agar dilakukan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan serta status dan proses yang sedang dilakukan. Termasuk penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas.

Amzulian juga mengingatkan agar Polri dapat menjamin terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan, sehingga tidak menimbulkan klaster baru.

Selanjutnya: Hari ini, mahasiswa anggota BEM gelar demo tolak UU Cipta Kerja di Istana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×