Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombdusman Republik Indonesia mengkritisi investasi dana Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Dana kelolaan yang berasal dari dana publik dinilai membuat investasi BP Jamsostek harus terbuka. Termasuk dalam penempatan investasi pada saham.
"Pengelolaan saham investasi BP Jamsostek ini adalah bagian dari penggunaan dana publik, dana pekerja," ujar anggota Ombudsman Hery Susanto dalam diskusi yang diselenggarakan Ombudsman, Kamis (22/7).
Hal itu diperkuat Hery melihat laporan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang memeriksa keuangan BP Jamsostek. Berdasarkan pemeriksaan itu, BPK merekomendasikan untuk mengambil tindakan cut loss terhadap enam emiten saham tempat dana BP Jamsostek.
Selain masalah penempatan dana saham, Ombudsman juga menyoroti penempatan dana investasi pada instrumen deposito. Berdasarkan data yang dimiliki, Ombudsman menyebut BP Jamsostek lebih banyak menempatkan dana deposito di Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Baca Juga: Berikut temuan Ombudsman dalam maladministrasi pegawai KPK
Namun, penempatan dana deposito di BPD disebut Hery masih belum merata. Terdapat tujuh BPD yang tidak mendapatkan dana investasi tersebut.
Salah satu alasan BP Jamsostek terkait bunga yang ditawarkan rendah. Padahal, bunga yang ditawarkan BPD sudah sesuai dengan acuan Bank Indonesia untuk skema deposito.
"Penerapan faktor bunga tinggi saja itu sudah melenceng dari asas BPJS. Direksi dan Dewas BPJS Ketenagakerjaan harus sadar posisinya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara," terang Hery.
Hery menerangkan, BP Jamsostek menganut prinsip asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, penempatan dana investasi BP Jamsostek bukan hanya terkait mendapatkan imbal hasil tinggi tetapi juga memiliki manfaat.
Sebagai contoh, Hery menerangkan BP Jamsostek tak menaruh dana investasi pada Bank DKI. Padahal DKI Jakarta menyumbang 40% pembayaran iuran BP Jamsostek. "Penempatan dana BP Jamsostek ini harus dievaluasi total," ungkap Hery.
Selanjutnya: Ombudsman klarifikasi 7 pihak sebelum tetapkan maladministrasi terhadap pegawai KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News