kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,00   8,64   0.93%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ombudsman: Kemenkeu Belum Jalankan Putusan Inkrach Pengadilan Senilai Rp 258,6 Miliar


Rabu, 15 Maret 2023 / 16:57 WIB
Ombudsman: Kemenkeu Belum Jalankan Putusan Inkrach Pengadilan Senilai Rp 258,6 Miliar
ILUSTRASI. Ombudsman RI telah melaporkan Kementerian Keuangan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI karena belum melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrach.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI telah melaporkan Kementerian Keuangan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI karena belum melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrach.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait Kementerian Keuangan yang belum menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Total terdapat 9 putusan pengadilan yang telah inkracht senilai Rp 258,6 miliar.

Najih mengatakan, 9 putusan tersebut sudah sampai putusan inkracht tahap peninjauan kembali (PK). Artinya, sudah seharusnya putusan tersebut segera dilaksanakan.

"Sampai hari ini belum ada respons dan kita masih menunggu respons tersebut," ungkap Najih ditemui usai menghadiri acara 3 tahun kartu prakerja, Rabu (15/3).

Baca Juga: Ombudsman Ungkap Ada 700 Aduan Masyarakat Tentang BPJS Kesehatan Sejak 2021-2022

Najih menyebutkan, 9 putusan pengadilan tersebut berasal dari rentang tahun 2016 sampai tahun 2018. Putusan itu diantaranya terkait kewajiban negara terutama untuk membayarkan sejumlah utang, ada yang berupa ganti rugi, ada yang berupa penyelesaian kompensasi, dan denda.

Berdasarkan pengaduan masyarakat terkait 9 putusan pengadilan, Ombudsman pun telah menyampaikan rekomendasi. Yakni agar Kementerian Keuangan segera membayar kewajiban sesuai putusan pengadilan tersebut.

Najih melanjutkan, sebagai bentuk pelaksanaan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 38 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI telah melaporkan kepada Presiden dan DPR  RI, tertanggal 22 Februari 2023 untuk diambil langkah-langkah pengawasan terkait pelaksanaan rekomendasi Ombudsman.

Sebelumnya, Najih menyebutkan, pihaknya telah menerima tanggapan tertulis dari Menteri Keuangan tertanggal 11 Desember 2022, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan an. Menteri Keuangan.

Surat tersebut menjawab bahwa implementasi rekomendasi Ombudsman RI menunggu dilaksanakannya review atas putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara sebagaimana Keputusan Menko Polhukam No. 63 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Putusan Terkait Pemenuhan Kewajiban Negara (Tim PKN).

Baca Juga: Berikut 5 Masukan Ombudsman Terhadap RUU Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×