kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Berikut 5 Masukan Ombudsman Terhadap RUU Kesehatan


Senin, 13 Maret 2023 / 14:08 WIB
Berikut 5 Masukan Ombudsman Terhadap RUU Kesehatan
ILUSTRASI. Gedung dan kantor ombudsman republik indonesia (ORI)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI memberikan lima masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Kesehatan Omnibus Law yang akan segera di bahas pada masa sidang DPR yang akan datang.

"Kami mengikuti dan melihat beberapa pasal yang sudah dibahas terlebih dahulu. Setidaknya ada lima masukan dari Ombudsman dalam RUU Kesehatan ini," kata Asisten Keasistenan Utama VI Ombudsman RI Belinda Wastitiana Dewanty dalam diskusi daring bersama Kementerian Kesehatan, Senin (13/3).

Pertama, terkait perbaikan skema pembiyaan khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Dalam RUU kali ini menurutnya perlu memasukan poin khusus sebagai tindak lanjut dari UU Fakir Miskin dimana daerah harus menyediakan kuota atau pembiayaan terkait dengan orang orang masyarakat tidak mampu.

Kedua, optimalisasi peran survailans dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kesehatan di Indonesia.

Baca Juga: Kemenkes Buat Laman Khusus untuk Tampung Aspirasi Publik dalam RUU Kesehatan

"Perlu dimasukkan dalam poin khusus, bagaimana peran survailans mulai dengan Sumber Daya Manusia (SDM) sampai dengan tugas tanggung jawab, dan hak survailans hingga ke level daerah," tambah Belinda.

Ketiga, ditambahkan butir pasal khusus terkait kegiatan self assessment atau uji mutu kualitas kesehatan baik itu di Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan (FKTRL).

Ia meminta dalam pasal tersebut nantinya dijelaskan uji mutu kualitas bukan hanya dilihat dari akreditasi fasilitas kesehatan namun lebih memintingkan kepada kualitas SDM dan sarana prasarana penunjang pelayanan kesehatan bagi publik.

Keempat, catatan khsusus terhadap butir pasal pengelolaan pengaduan dalam RUU Kesehatan. Menurutnya pengelolaan pengaduan ini perlu disesuaikan dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Pihak yang menyampaikan pengaduan dibuatkan klasifikasi bobot pengaduanya, sehingga yang menangani secara teknis terkait pengaduan dapat dengan mudah menerapkan jangka waktu penyelesaian pengaduan serta melakukan monitoring dan evaluasi," tutur Belinda.

Baca Juga: DPR Resmi Berikan Draft RUU Kesehatan ke Pemerintah untuk Dibahas

Terakhir, ia meminta dalam RUU Kesehatan ini ada pemenuhan standar layanan publik dalam hal ini pelayanan kesehatan dalam FKTP maupun FKTRL.

"Tentu layanan kesehatan ini bsia mengacu pada standar pelayanan publik yaitu UU 25 Tahun 2009 sebagai gambaran umum," tambah Belinda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×