kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ombudsman Ingatkan Kepolisian Kedepankan Persuasif dalam Penanganan Demonstrasi


Senin, 11 April 2022 / 13:23 WIB
Ombudsman Ingatkan Kepolisian Kedepankan Persuasif dalam Penanganan Demonstrasi
ILUSTRASI. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (28/3/2022).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro kembali mengingatkan kepada Pihak Kepolisian agar mengendepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa, serta menghindari tindakan represif dalam penanganan demontrasi yang digelar hari Senin (11/4).

Johanes mengatakan penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin Undang-Undang Dasar Negara RI Pasal  28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Meskipun demikian dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (11/4).

Lebih lanjut, Johanes Widijantoro mengatakan bahwa sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Kepolisian Negara RI antara lain melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Baca Juga: BEM SI Pindahkan Lokasi Demonstrasi dari Istana ke DPR, Ini Alasannya

Polri juga bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Oleh sebab itu, berkaca dengan penanganan kegiatan unjuk rasa hari ini, Johanes Widijantoro atas nama Ombudsman RI kembali meminta kepada Kepala Kepolisian RI untuk memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah serta jajaran terkait, agar mengendepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif.

Johanes menambahkan, apabila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali (chaos), agar dirumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional. "Dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi kualifikasi dan kuantifikasi gangguan termasuk deteksi dini serta ancaman gangguan Kamtibmas," imbuhnya.

Selain itu, melakukan evaluasi dan pengawasan berkala dari komandan satuan. Apabila terpaksa dilakukan pengamanan dan/atau penahanan terhadap peserta unjuk rasa, agar tetap dapat terpenuhi hak-haknya khususnya untuk memperoleh pendampingan dari penasihat hukum.

Baca Juga: Pengusaha Berharap Rencana Aksi Demo Mahasiswa Berjalan Kondusif

Kemudian proses pemeriksaan agar dilakukan secara obyektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan/ditahan serta status dan proses yang sedang dilakukan.

Termasuk juga penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

Mengingat situasi pandemi agar tetap dapat memberikan jaminan terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan/ditahan dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak sehingga tidak menimbulkan klaster baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×