kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.306   -72,00   -0,44%
  • IDX 7.490   -13,57   -0,18%
  • KOMPAS100 1.062   5,79   0,55%
  • LQ45 796   5,98   0,76%
  • ISSI 254   -0,56   -0,22%
  • IDX30 410   -1,10   -0,27%
  • IDXHIDIV20 470   0,28   0,06%
  • IDX80 120   0,90   0,75%
  • IDXV30 124   0,93   0,76%
  • IDXQ30 131   0,00   0,00%

Ola mengkhianati SBY


Selasa, 13 November 2012 / 20:56 WIB
Ola mengkhianati SBY
ILUSTRASI. Osama bin-Laden , mantan pemimpin Al Qaeda. Kekhawatiran akan kembangkitan Al-Qaeda pasca Taliban kuasai Afganistan mengemuka


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin menyebut Meirika Franola alias Ola telah mengkhianati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Terpidana kasus narkoba itu menyalahgunakan grasi yang telah diberikan.

“Ya Ola, sering saya gunakan istilahnya, dia telah mengkhianati kebaikan hati daripada Presiden,” katanya, Selasa (13/11).

Amir menegaskan Ola akan menanggung akibatnya. Ola harus mempertanggungjawabkannya. "Saat ini proses hukum sedang berjalan. Kita tidak boleh mengadili atau menghukum Ola lebih dulu," katanya.

Amir pun meminta dalam kasus ini SBY jangan disalahkan. Sekaligus membantah jika ada mafia narkoba yang masuk di lingkungan Istana.

"Tidak ada, kalau ada oknum. Mungkin, mengambil keuntungan, satu dua, ya, tidak bisa serta merta Anda mengatakan berlaku umum," katanya.

Ia menegaskan ada 126 permohonan grasi di era SBY. Yang dikabulkan hanya 19 dengan rincian 10 anak kecil, 1 penyandang tuna netra, 7 orang dewasa, 3 orang asing. Sedangkan yang ditolak mencapai 107 permohonan grasi.

Amir menyebutkan pemberian grasi tidak hanya dilakukan di era presiden SBY. Grasi, lanjutnya, adalah kewenangan konstitusi Presiden jadi tidak bisa diperolok-olokkan. Grasi umumnya pemberian grasi itu penuh, sedang Presiden SBY hanya mengurangi saja.

"Baik Corby dan Ola hanya mengurangi saja. Ola dari hukuman mati ke seumur hidup," ujarnya.

Seperti diketahui, presiden mengabulkan grasi Ola yang dikeluarkan pada 26 September 2011 dengan Keputusan Presiden Nomor 35/G/2011. Namun setelah mendapat grasi dari Presiden SBY, Ola menjalankan bisnis narkobanya dari balik jeruji besi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×