kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Oknum pengadilan tertangkap lagi, MA prihatin


Selasa, 22 Agustus 2017 / 19:19 WIB
Oknum pengadilan tertangkap lagi, MA prihatin


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) merasa prihatin atas tertangkapnya pegawai pengadilan oleh KPK. Sebelumnya, KPK memang pernah menersangkakan panitera lain, diantaranya Rohadi dari PN Jakarta Utara dan Santoso dari PN Jakarta Pusat.

"MA prihatin karena di tengah upaya pengawasan dan pembinaan masih ada pelanggaran seperti itu. Oleh karena itu, MA bekerjasama dengan KPK. Kami juga mengucapkan terimakasih karena ikut melakukan pembersihan dari penyimpangan di badan peradilan," ujar Suhadi juru bicara MA.

Pihak MA pun mengaku akan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh KPK termasuk jika ada dugaan adanya oknum penegak hukum lain yang telibat kasus, misalnya hakim. "Kami sepenuhnya serahkan ke KPK selaku penyelidik dan penyidik, siapa saja yang terlibat diungkap sedetil mungkin sesuai kejadian yang terjadi di lapangan. Kami tidak mau mencampuri urusan penyidik apakah ada hakim yang terlibat," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Tarmizi, panitera pengganti pada PN Jaksel. Atas perkara ini, pihak MA pun langsung menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Tarmizi.

Penetepan tersangka ini berkaitan dengan penerimaan duit suap sebanyak Rp 425 juta dari Akhmad Zaini, kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection yang berperkara di sana. PT Aquamarine digugat wanprestasi oleh perusahaan asal Singapura, Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd.

Dalam perkara perdata ini, EJFS Pte Ltd telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 4 Oktober 2016 yang lalu dengan nomor perkara 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. Perselisihan ini telah coba diselesaikan dengan upaya mediasi di pengadilan sejak 26 Oktober 2016 tapi gagal.

Pada tanggal 14 Juni 2017, proses persidangan sebenarnya telah memasuki tahap kesimpulan sehingga seharusnya segera dibacakan putusan. Namun pembacaan putusan ditunda beberapa kali dengan alasan belum siap musyawarah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×