kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,20   -15,29   -1.66%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK menolak permohonan pailit mantan agen AIA


Kamis, 05 November 2020 / 07:22 WIB
OJK menolak permohonan pailit mantan agen AIA
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

Rista menegaskan, sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia, AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional.  "Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat" dan mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan prinsip inilah, AIA mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap hal tersebut, untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis, dan karyawan.

AIA menyatakan akan mempercayakan penyelesaian permasalahan antara para pihak sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut Rista, pihaknya pun mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama.

Sementara itu, PT AIA Financial memastikan kinerja perusahaan di tengah pandemi Covid-19 tetap tumbuh positif. Pertumbuhan positif AIA memberi bukti, kinerja perusahaan tidak terganggu.

AIA mencatatkan laba bersih sebelum pajak pada kuartal tiga 2020 sebesar Rp 1.076 miliar atau tumbuh sebesar Rp 842 miliar, dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yakni Rp 234 miliar.

Baca Juga: AIA Financial: Permohonan pailit tak berdasar, keuangan perusahaan sangat sehat

Kemudian, perusahaan juga membukukan pendapatan premi Rp 9,73 triliun atau tumbuh 1,02 persen year on year dari kuartal tiga 2019 senilai Rp 9,63 triliun.

"Pertumbuhan premi ini terjadi di tengah tren penurunan industri asuransi jiwa," tegas Rista.

Rista menambahkan bahwa dari sisi aset pada kuartal tiga 2020 AIA tercatat berada di Rp 50.405 miliar.

"Kemampuan perusahaan untuk terus tumbuh, mencetak laba, dan memperkuat aset, menjadi bukti bahwa AIA sebagai perusahaan asuransi jiwa terpercaya dikelola secara profesional, prudent, dan berkinerja prima," pungkasnya.

AIA mencatatkan rasio pencapaian solvabilitas (%) pada kuartal tiga 2020 sebesar 686% atau tumbuh sebesar 112% dibandingkan periode sama tahun lalu yakni 574%. Ada pun untuk pembayaran klaim Rp 1,29 triliun.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Gugatan Pailit Mantan Tenaga Pemasar Terhadap AIA Ditolak OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×