kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

OJK Masih Kaji Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit ke Bank


Senin, 22 Agustus 2022 / 06:20 WIB
OJK Masih Kaji Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit ke Bank


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji aturan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dapat dijadikan objek jaminan kredit di perbankan.

"Terkait prospek dan kelayakan HKI menjadi jaminan kredit ke bank, saat ini masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal dan infrastruktur eksekusi hukum," terang Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Dian Ediana Rae dalam keterangannya.

Dia menjelaskan, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas.

Baca Juga: Pemerintah Susun Aturan Teknis Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Pembiayaan

Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit. Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk meng-address isu tersebut.

Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.

Agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya.

"Setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam risk acceptance criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur," ucapnya.

Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui.

Baca Juga: Aturan Teknis Jaminan Kekayaan Intelektual Belum Siap

Untuk diketahui, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, disebutkan bahwa kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×