kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Susun Aturan Teknis Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Pembiayaan


Jumat, 19 Agustus 2022 / 20:46 WIB
Pemerintah Susun Aturan Teknis Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Pembiayaan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pemerintah Susun Aturan Teknis Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Pembiayaan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun aturan teknis mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan. Aturan tersebut merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. 

Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Razilu mengatakan, saat ini proses penyusunan aturan teknis tengah dilakukan dengan koordinasi antar kementerian/lembaga terkait. 

“Kita siapkan ada peraturan turunan. Kita sekarang sebenarnya bersama dengan kementerian Parekraf dan OJK melakukan FGD (Focus Group Discussion) untuk segera menyelesaikan seluruh peraturan yang ada,” ucap Razilu dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jumat (19/8). 

Baca Juga: HM Sampoerna (HMSP) Lakukan Transaksi Afiliasi

Razilu mengakui kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan belum dapat diimplementasikan karena belum adanya aturan teknis. Meski begitu, Ia bersyukur adanya payung hukum bahwa kekayaan intelektual sebagai jaminan pembiayaan sudah ada. 

Razilu menyampaikan, terdapat kenaikan signifikan pendaftaran kekayaan intelektual. Hal ini dapat dilihat dari PNBP dan banyaknya permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.    

“Intinya adalah 2020 dibandingkan 2021 pasti 2021 lebih tinggi dan insyaAllah 2022 akan lebih tinggi juga,” ujar Razilu.   

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham rencananya akan menjadi bagian tim verifikasi sertifikat kekayaan intelektual yang akan dijadikan jaminan. 

Baca Juga: OJK Dalami Manajemen Risiko Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit

Selain itu, pihaknya akan terus mensosialisasikan aturan tersebut kepada pelaku ekonomi kreatif di daerah. “Jadi ini yang terus kami sosialisasikan ke daerah daerah,” ucap Yasonna. 

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, tujuan dari penerbitan PP No.24/Tahun 2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

"Dengan demikian, pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek yang memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi," ucap Sandiaga kepada Kontan.co.id, Senin (18/7).

Sandiaga menerangkan, sebagaimana bunyi Pasal 7 ayat 1 dalan PP No.24/Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif "Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank." 

Dia mengatakan, kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Baca Juga: Sedih, Ini Curhatan Baim Wong soal Hak Merek Citayam Fashion Week yang Viral

Dalam mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual 4 syarat harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

“Selanjutnya bank atau lembaga non-bank akan melakukan verifikasi sampai pencairan pinjaman atau utang. Dalam hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1, PP 24/Tahun 2022 tersebut, kekayaan intelektual pun dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang," terang Sandiaga Uno.

Sandiaga menjelaskan, tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank akan menilai kekayaan intelektual yang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif. 

Kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Pertama, kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua, kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.  

"Dikelola maksudnya adalah sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian," pungkas Sandiaga Uno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×