kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OECD sebut pemanfaatan teknologi dan informasi permudah administrasi pajak


Senin, 07 Oktober 2019 / 17:10 WIB
OECD sebut pemanfaatan teknologi dan informasi permudah administrasi pajak
ILUSTRASI. REALISASI PENERIMAAN PAJAK


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada akhir September lalu mengeluarkan laporan terkait administrasi pajak. 

Dalam laporan tesebut menunjukkan bagaimana administrasi pajak semakin beralih ke administrasi elektronik dan menggunakan berbagai alat teknologi, sumber data, dan analitik untuk meningkatkan kepatuhan pajak. 

Baca Juga: Duh, tiga negara besar dunia diramal akan resesi dalam waktu dekat

Pascal Saint-Amans, Direktur Pusat OECD untuk Kebijakan dan Administrasi Pajak mengatakan, administrasi perpajakan, seperti halnya pembuat kebijakan pajak, dihadapkan pada perubahan cepat melalui digitalisasi ekonomi dan munculnya model bisnis baru dan cara kerja.

OECD menilai, administrasi pajak di tahun ini menunjukkan bagaimana ketersediaan teknologi baru, sumber data baru, dan peningkatan kerja sama internasional memberikan peluang baru bagi administrasi pajak untuk mengelola kepatuhan dengan lebih baik, melindungi basis pajak mereka dan mengurangi beban administrasi. 

Tujuan dari laporan OECD ini adalah untuk membantu administrasi perpajakan, membuka mata pemerintah, pembayar pajak dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga diharapkan dapat mempertimbangkan perbaikan yang dilakukan dalam efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan.

“Terlihat bagaimana pengelola administrasi pajak semakin beralih ke administrasi elektronik (e-administration) dan menggunakan berbagai alat teknologi, sumber data, dan analitik untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” kata Saint-Amans dalam laporannya yang dikutip pada Senin (7/10).

Baca Juga: Sri Mulyani lanti eselon I Kemenkeu, ini pesan-pesannya

OECD menjelaskan ada lima poin pemanfaatan administrasi pajak dengan memanfaatkan teknologi dan informasi. Pertama, peningkatan e-administration. Rata-rata, tingkat e-filing untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi saat ini sudah di atas 70%.



TERBARU

[X]
×