Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. The Organisation for Economic Coorperation and Development (OECD) masih mempertahankan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indoensia sebesar 4,7% pada tahun ini.
Padahal OECD merevisi pertumbuhan ekonomi ASEAN menjadi 4,2%, turun dari perkiraan pada Maret 2023 lalu yang sebesar 4,6%.
Dalam laporannya OECD’s Economic Outlook for Southeast Asia, China, and India 2023 Update menyebutkan, dampak dari menurunnya pertumbuhan ekonomi ASEAN ke pada negara Kawasan akan berbeda. Meski begitu, pertumbuhan ekonomi Indonesia dinilai masih tetap kuat. Sementara momentum pertumbuhan ekonomi Myanmar masih lemah.
Baca Juga: Ekonomi Melemah, Ekspor Jerman Menurun
Adapun pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,2%, didukung pemulihan konsumsi swasta dan kinerja ekspor yang kuat yang didukung oleh tingginya harga komoditas masih akan berlanjut di Indonesia.
Selain itu, kebijakan untuk mendorong investasi dan upaya memperkuat industri hilir mulai membuahkan hasil. OECD melihat, momentum pertumbuhan ini berlanjut hingga tahun 2023,
“Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) riil Indonesia akan stabil pada tahun ini sebesar 4,7% dan pertumbuhan diproyeksikan akan meningkat menjadi 5,1% pada tahun 2024,” mengutip laporan tersebut, Senin (4/9).
OECD memperkirakan, kegiatan menjelang pemilihan umum pada kuartal I tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah pada kuartal IV tahun 2024 akan memberikan kontribusi terhadap belanja negara.
Baca Juga: OECD Prediksi Ekonomi ASEAN Tahun Ini Melambat Jadi 4,2%
Dari sisi fiskal, berkah harga komoditas dan kebijakan reformasi perpajakan juga berkontribusi pada kesehatan fiskal Indonesia. Dengan defisit sebesar 2,4% dari PDB pada tahun 2022, dinilai mencapai tujuan konsolidasi fiskal lebih cepat dari target.
Kemudian, Utang Luar Negeri (ULN) pemerintah pada kuartal II-2023 juga mengalami penurunan menjadi US$ 192,5 miliar, turun dibandingkan triwulan I sebesar US$ 194,0 miliar.
“Indonesia menerapkan undang- undang harmonisasi perpajakan pada tahun 2022 yang membawa perubahan pada pajak penghasilan dan tarif pajak pertambahan nilai. Beberapa reformasi kebijakan lainnya mengikuti penerapan undang- undang ini,” mengutip laporan tersebut.
Baca Juga: OECD Ramal Pertumbuhan Ekonomi ASEAN Melambat Jadi 4,2% pada Tahun Ini
Defisit fiskal Indonesia juga diperkirakan akan tetap berada di bawah batas pada tahun 2023 seiring dengan berlanjutnya kebijakan perpajakan dan kebutuhan belanja terkait pandemi yang berangsur-angsur berkurang menyusul keputusan pemerintah untuk mengakhiri status darurat nasional akibat pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News