Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Secara keseluruhan, sekitar 83% penerimaan pajak Indonesia masih bergantung pada dua sumber utama tersebut, sementara kontribusi pajak atas properti maupun kekayaan masih sangat terbatas.
OECD mencatat penerimaan pajak properti hanya mencapai Rp 39,29 triliun pada 2024 atau sekitar 1,5% dari total penerimaan pajak.
Nilai tersebut bahkan sedikit lebih rendah dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 39,97 triliun dan masih berada di bawah capaian 2010 sebesar Rp 40,54 triliun.
Baca Juga: Restitusi Pajak Melonjak di 2026, Pengamat Ini Soroti Dugaan Ijon Pajak
Artinya, selama sekitar 15 tahun terakhir penerimaan pajak properti cenderung stagnan di kisaran Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun, meski harga tanah dan properti di berbagai daerah terus meningkat seiring pembangunan infrastruktur, urbanisasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Hampir seluruh penerimaan pajak properti berasal dari pajak berulang atas kepemilikan properti sebesar Rp 32,49 triliun dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 6,80 triliun.
Di sisi lain, OECD mencatat Indonesia belum memperoleh penerimaan dari pajak atas kekayaan bersih (net wealth tax), pajak warisan (inheritance tax), maupun pajak hadiah (gift tax). Seluruh kategori tersebut tercatat nihil sepanjang periode 2000–2024.
Data tersebut menunjukkan struktur perpajakan Indonesia masih memiliki ruang untuk memperluas basis penerimaan di luar pajak konsumsi dan pajak penghasilan.
Baca Juga: Dirjen Pajak Atur Ulang Wajib Pajak Besar, Berlaku Mulai 1 Juli 2026
Di sejumlah negara, pajak atas kekayaan, warisan, maupun aset menjadi salah satu instrumen untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














