kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.454   -46,00   -0,28%
  • IDX 6.626   80,59   1,23%
  • KOMPAS100 944   9,96   1,07%
  • LQ45 742   10,10   1,38%
  • ISSI 207   2,82   1,38%
  • IDX30 387   5,42   1,42%
  • IDXHIDIV20 465   4,46   0,97%
  • IDX80 107   1,23   1,15%
  • IDXV30 110   0,27   0,25%
  • IDXQ30 127   1,64   1,31%

Nusron Rogoh Kocek Pribadi untuk Perbaiki 5 Rumah Warga Tambun yang Salah Gusur


Jumat, 07 Februari 2025 / 15:30 WIB
Nusron Rogoh Kocek Pribadi untuk Perbaiki 5 Rumah Warga Tambun yang Salah Gusur
ILUSTRASI. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berjanji membantu perbaikan lima rumah warga Tambun Selatan korban salah gusur Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berjanji membantu perbaikan lima rumah warga Tambun Selatan yang menjadi korban salah gusur Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II.

Di hadapan para pemilik rumah di Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025), Nusron mengaku akan menggunakan dana pribadi untuk membantu perbaikan rumah. 

"Sebagai bukti empati dan komitmen kami kepada ibu-ibu korban penggusuran, dari saya pribadi nanti akan kami bantu masing-masing Rp 25 juta," kata Nusron di lokasi.

Baca Juga: Anggaran Dipangkas Sisa Rp 1,6 Triliun, Ara Pastikan 3 Juta Rumah Tetap Sesuai Target

Adapun lima rumah warga yang salah gusur itu saat ini sudah rata dengan tanah. 

Selain memberikan bantuan dana, Nusron juga akan memediasi lima pemilik rumah dengan Pengadilan Negeri Cikarang II dan pihak-pihak yang bersengketa  atas lahan seluas 3,6 hektar di Tambun Selatan.

"Pada prinsipnya, kementerian ATR/BPN akan memperjuangkan supaya pihak yang sudah digusur dikembalikan rumahnya," kata dia.

Nusron menilai, dalam penggusuran ini, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II tidak mengedepankan prinsip kemanusiaan.

Pasalnya, pengadilan menggusur secara sepihak tanpa melibatkan BPN Kabupaten Bekasi untuk mengukur batas lahan. 

Akibat tidak dilibatkannya BPN Kabupaten Bekasi, juru sita pengadilan akhirnya salah menggusur lima rumah warga yang notabene berada di luar lahan yang bersengketa.

"Harusnya kalau eksekusi pun juga harus menggunakan prinsip-prinsip kemanusiaan. Tidak main gusur gitu aja. Kan itu ada orangnya," pungkas dia.

Baca Juga: Nusron Beberkan Arahan Prabowo Soal Pagar Laut: Tegas dan Tidak Pandang Bulu

Sebelumnya diberitakan, lima rumah warga rata dengan tanah usai digusur pengadilan pada 30 Januari 2025.

Penggusuran merujuk putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Putusan tersebut sebagaimana hasil gugatan yang diajukan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, selaku pemilik kedua tanah induk bernomor sertifikat 335 yang dibeli dari tangan Djuju Saribanon Dolly pada 1976.

Belakangan diketahui, pengadilan salah menggusur kelima warga tersebut. Penyebabnya diduga karena adanya kesalahan prosedur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×