Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) divonis membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta.
"Menyatakan terdakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1) malam.
Dalam persidangan, pihak korporasi selaku terdakwa diwakili oleh Djoko Eko Suprastowo yang menjabat Direktur Utama Nusa Konstruksi. Perusahaan juga dipidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737.
Uang pengganti tersebut dipertimbangkan berdasarkan keuntungan perusahaan atas proyek yang diperoleh dari bantuan Muhammad Nazaruddin, sebesar Rp 240.098.133.310.
Kemudian dikurangi uang senilai Rp 51.365.376.894 yang telah disetor ke kas negara atas pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.
Majelis hakim juga mempertimbangkan replik penuntut umum bahwa uang pengganti Rp 188.732.756.416 dikurangi dengan besaran commitment fee yang dibayar terdakwa kepada Nazaruddin dan kawan-kawan sekitar Rp 67.510.189.500.
Hasil pengurangan tersebut menjadi Rp 121.222.566.916. Kemudian jumlah itu kembali dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa ke KPK sebesar Rp 35.732.332.179,07.
Pembayaran itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tak membayar, asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang denda dan uang pengganti.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang apabila hanya ada alasan kuat. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan PT NKE adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal-hal meringankan pihak PT NKE mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalannya, serta beritikad baik memberikan informasi kepada publik atas perbuatannya. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PT NKE Divonis Denda Sebesar Rp 700 Juta dan Uang Pengganti Sekitar Rp 85 Miliar",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News